Market

Jenis-jenis Rumah Susun dan Siapa yang Berhak Menempatinya

Sebanyak 200 tower rumah susun siap dibangun di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur. 10 perusahaaan swasta asal Indonesia, konsorsium China dan Indonesia dan Korea Selatan, yang akan menggarap ratusan tower rusun itu. 

Sebelumnya pemerintah telah mendirikan 47 tower yang dibiayai APBN. Total anggaran negara yang dihabiskan untuk 47 tower rusun mencapai Rp 9,4 triliun.

Rusun-rusun itu akan ditempati Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bertugas di IKN. Namun pemerintah memastikan rusun yang ditempati para ASN berstatus pinjam. Pasalnya, rumah dinas tersebut akan dihuni ASN baru, setelah penghuni sebelumnya pensiun atau dimutasi.

Saat ini tiga menara rusun ASN sedang dibangun dengan anggaran negara dan akan menampung sekitar 8.000 ASN.

Jenis Rumah Susun

Pemerintah membangun rumah susun bagi puluhan ribu ASN yang akan bertugas di IKN. Rusun dianggap lebih praktis daripada membangun rumah tapak. 

Sebenarnya apa yang dimaksud rumah susun dan apa saja jenis-jenisnya?

Dikutip dari Pasal 1 UURS No. 20 Tahun 2011, rumah susun adalah bangunan  bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal, dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Pada hakikatnya, segala jenis hunian bertingkat, seperti apartemen, kondominium, flat dan sebagainya masuk pada kategori rumah susun. 

Namun, pada perkembangannya, rumah susun adalah kategori rumah resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertinggal. 

Baca Juga:

Foto: Edukasi Literasi Keuangan untuk Anak Usia Dini

Istilah rumah susun secara umum digunakan untuk menggambarkan hunian bertingkat yang diperuntukkan kepada masyarakat kelas bawah.

Setidaknya, ada lima jenis rumah susun, yaitu:

1. Rumah Susun Sewa (Rusunawa)

Rumah Susun Sewa (Rusunawa)
Rumah Susun Sewa (Rusunawa). Ilustrasi: iStock Photo

Rumah susun dengan sistem sewa disebut juga Rumah Susun Sederhana Disewakan atau Rusunawa. Target penyewa  Rusunawa umumnya adalah kalangan menengah bawah di perkotaan. 

Rusunawa bisa saja dikelola pihak pemerintah sebagai alternatif penyediaan perumahan bagi masyarakat golongan berpenghasilan rendah. Subsidi pemerintah akan diberikan kepada warga yang memenuhi syarat melalui serangkaian pemeriksaan.

2. Rumah Susun Milik (Rusunami)

Rumah Susun Milik (Rusunami)
Rumah Susun Milik (Rusunami). Ilustrasi: iStock Photo

Sesuai pengertiannya, Rumah Susun Milik bisa dimiliki melalui Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). 

Rusunami yang merupakan program pemerintah, pembeliannya bisa secara tunai atau sewa beli dengan sistem kredit. Rumah susun ini juga lebih difokuskan untuk masyarakat golongan ekonomi menengah maupun rendah.

Baca Juga:

7 Investasi untuk Mahasiswa yang Minim Risiko dan Menguntungkan

Sama seperti rumah susun sewa, pemilihan penghuni yang lolos syarat subsidi akan bisa memiliki rusunami dengan pembayaran harga yang miring dan cicilan ringan.

3. Rumah Susun Khusus

Rumah Susun Khusus
Rumah Susun Khusus. Ilustrasi: iStock Photo

Ada juga Rumah Susun Khusus yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan spesifik. Misalnya saja, korban bencana atau terdampak program pembangunan pemerintah, pondok pesantren, industri buruh, masyarakat di perbatasan negara, nelayan pesisir pantai, warga lanjut usia, penyandang disabilitas, tenaga kesehatan, dan lain sebagainya.

4. Rumah Susun Negara

Rumah Susun Negara, jenis rumah susun
Rumah Susun Negara. Ilustrasi; iStock Photo

Sesuai namanya, Rumah Susun Negara dimiliki oleh negara. Jenis rumah susun yang satu ini berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri, seperti pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). 

5. Rumah Susun Komersial (Apartemen)

Rumah Susun Komersial (Apartemen), jenis rumah susun
Rumah Susun Komersial (Apartemen). Ilustrasi: iStock Photo

Jenis rumah susun ini diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke atas dan sering juga disebut dengan istilah apartemen. 

Baca Juga:

Telan Dana Rp640 Miliar, Jokowi Optimis Indonesia Arena Dapat Suntik Nilai Ekonomi

Penyelenggara rumah susun ini biasanya bersifat swasta dan pembeli akan memiliki ruangan di rumah susun serta fasilitas yang tersedia untuk penggunaan bersama. 

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button