Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Teranyar, pengusutan dilakukan dengan menggeledah 8 lokasi. Kasus ini menyeret PT Adaro Energy Tbk, perusahaan batu bara milik Boy Thohir.
Penggeledahan dilakukan secara maraton sejak 26-28 Agustus pekan lalu, tersebar di dua daerah. Salah satu tempat yang digeledah yakni kantor pihak swasta. “Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi, baik rumah maupun kantor milik pihak swasta, yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen yang diyakini dapat memperjelas konstruksi kasusnya.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ucap Budi.
Atas temuan tersebut, penyidik selanjutnya akan melakukan telaah dan analisis secara mendalam untuk menilai relevansi setiap dokumen dengan konstruksi perkara.
“Temuan-temuan tersebut juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipandang mengetahui dan dapat menjelaskan substansi maupun keterkaitannya dengan perkara,” ujar Budi.
Penggeledahan ini dilakukan beberapa hari setelah KPK memeriksa sejumlah pihak swasta. Pada 19 Agustus 2026, penyidik memeriksa salah satunya mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk, Jul Seventa Tarigan.
Di mana dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak.
Namun, belum dijelaskan apakah sejumlah lokasi yang digeledah ada kaitannya dengan Jul Seventa. Budi hanya menekankan, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk membuat terang perkara secara utuh.
“Dengan memastikan setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh memiliki keterkaitan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
KPK Minta Publik Kawal Kasus Adaro
KPK memandang sektor perpajakan memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Karena itu, praktik korupsi dalam sektor tersebut bukan semata persoalan penyimpangan dalam administrasi perpajakan.
“Tetapi berpotensi menggerus penerimaan yang semestinya menjadi hak negara dan pada akhirnya digunakan untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik,” kata Budi.
Untuk itu, lembaga antirasuah akan terus mendalami setiap informasi dan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. KPK pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini.
“Sebagai bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Dugaan Kasus Pajaknya Sempat Disenggol Global Witness
Sekitar Juli 2019, Adaro Energy yang kini ganti nama menjadi PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), merupakan perusahaan batu bara besar milik Garibaldi ‘Boy’ Thohir, kakak kandung Menteri Erick Thohir, diduga melakukan praktik penghindaran pajak.
Datanya dibongkar Global Witness yang menduga Adaro memindahkan sejumlah laba dari batu bara yang ditambang di Indonesia, ke jaringan perusahaan yang diduga milik Boy Thohir di luar negeri.
Sejak 2009 sampai 2017, Adaro melalui salah satu anak usahanya di Singapura yang bernama Coaltrade Services International, melakukan pengaturan pajak yang culas. Sehingga membuat perusahaan tersebut hemat pajak lebih dari US$125 juta, ketimbang nilai pajak yang seharusnya.
Dalam hal ini, Adaro diduga mengembangkan jaringan luar negerinya dan memindahkan sejumlah uang besar keluar dari Indonesia. Pihak Global Witness mencatat, nilai total komisi penjualan yang diterima Coaltrade di Singapura yang pajaknya lebih murah, meningkat dari nilai rata-rata tahunan.
Sebelum 2009, rata-rata komisi yang didapatkan Coaltrade hanya US$4 juta per tahun. Namun sejak 2009 hingga 2017 melejit menjadi US$55 juta per tahun.
Diduga lebih dari 70 persen batu bara yang dijual Coaltrade berasal dari anak usaha Adaro di Indonesia. Terjadinya kenaikan pembayaran ini, mendorong peningkatan keuntungan mereka di Singapura. Di mana beban pajak rata-rata tahunan hanya 10 persen.
Atas kecurigaan ini, pihak Adaro buru-buru membantahnya. Sebagai perusahaan publik, Adaro selalu menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan senantiasa patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk aturan perpajakan.
Pihak Adaro mengeklaim tidak pernah punya masalah terkait pajak. Bahkan, korporasi ini termasuk salah satu wajib pajak yang patuh. Langganan mendapatkan penghargaan atas kontribusinya terhadap penerimaan negara.







