Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas pendalaman dugaan korupsi pajak bermodus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (INRU/TPL) yang kepemilikannya beralih dari Sukanto Tanoto ke Joseph Oetomo.
Penyidik kini menelusuri transaksi perusahaan dalam rentang waktu 17 tahun, yakni mulai 2008 hingga 2025. Terbaru, 5 orang dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (18/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kelima saksi dari internal Kemenhut, masing-masing berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB. “Kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya,” kata Anang.
Menurut Anang, pemeriksaan 5 saksi dari Kemenhut itu, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang dilakukan PT TPL kepada entitas perusahaan dalam periode 2008-2025.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Rentang waktu penyidikan yang mencapai 17 tahun menjadi salah satu aspek penting dalam perkara ini. Penyidik tidak hanya melihat transaksi dalam periode tertentu, tetapi menelusuri dugaan transfer pricing PT TPL kepada entitas perusahaan sejak 2008 hingga 2025.
Transfer pricing sendiri merupakan mekanisme penentuan harga dalam transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Praktik tersebut tidak otomatis merupakan tindak pidana, namun dapat menjadi persoalan hukum apabila digunakan untuk mengatur harga transaksi secara tidak wajar sehingga memengaruhi pembagian keuntungan maupun kewajiban yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Dalam perkara TPL, Kejagung sebelumnya telah menetapkan penyidikan terkait dugaan transfer pricing tersebut. Penyidik kini mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk mengurai rangkaian transaksi dan hubungan antarentitas perusahaan.
Periksa 5 Pejabat Kemenhut
Pemeriksaan 5 pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjadi bagian dari upaya Kejagung mengusut dugaan penyelewengan pajak bermodus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU/TPL).
Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mendapatkan gambaran mengenai aktivitas PT TPL di sektor kehutanan, termasuk aspek yang berkaitan dengan pengawasan dan hubungan perusahaan dengan pemerintah.
Anang menegaskan, proses penyidikan masih dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. “Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang.
Kejagung belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut. Besaran dugaan kerugian negara maupun pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban juga belum diungkapkan dalam keterangan terbaru.
Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk mengonstruksikan dugaan tindak pidana dalam perkara transfer pricing PT TPL.
Dengan pemeriksaan yang terus dilakukan, Kejagung kini berupaya mengurai dugaan transaksi PT TPL dalam periode panjang, mulai 2008 hingga 2025, untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang merugikan negara.






