Bongkar Korupsi Bauksit Ilegal, Kejagung Sita Aset Aseng Rp338 Miliar: 16 Alat Berat dan 16 Kapal

Bongkar Korupsi Bauksit Ilegal, Kejagung Sita Aset Aseng Rp338 Miliar: 16 Alat Berat dan 16 Kapal

artwork-didit.png

Senin, 31 Agustus 2026 – 16:11 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/9/2025). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/9/2025). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp338,3 miliar terkait dugaan korupsi ekspor bauksit ilegal PT QSS periode 2017-2025.

Aset tersebut milik tersangka Sudianto alias Aseng cs, terdiri dari tanah dan bangunan, termasuk 16 unit kapal hingga puluhan alat berat dan dump truck.

Penyitaan dilakukan tim penyidik Jampidsus bersama Tim Jaksa dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung pada 25-29 Agustus 2026 di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat (Kalbar).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, total aset yang disita berdasarkan estimasi mencapai Rp338,3 miliar lebih. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Terhadap aset-aset yang telah disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya,” kata Anang di Jakarta, dikutip Senin (31/8/2026).

Dari total aset tersebut, nilai terbesar berasal dari aset bergerak yang mencapai Rp336,92 miliar. Untuk area perairan atau pelabuhan tambang bauksit milik PT QSS, Kejagung amankan 7 unit kapal tongkang senilai Rp210 miliar. Ditambah 9 unit tug boat dengan estimasi nilai Rp90 miliar. Artinya, hanya dari armada laut saja, nilai total asetnya sekitar Rp300 miliar.

Penyidik juga menyita 16 unit alat berat operasional pertambangan, terdiri dari 10 ekskavator, 2 grader, 2 loader dan 2 vibro. Seluruh alat berat tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp32 miliar.

Tak hanya itu, penyitaan aset juga menyasar jalur logistik perusahaan. Sebanyak 23 dump truck Hino ditaksir nilainya mencapai Rp4,3 miliar. Ditambah 23 unit dump truck Dongfeng dengan estimasi Rp1,38 miliar.

Dua mobil operasional double cabin senilai sekitar Rp400 juta serta satu mobil operasional single cabin senilai Rp150 juta turut diamankan.
Kejagung juga menyita aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di dua wilayah.

Di Kota Pontianak, terdapat dua bidang tanah dan bangunan dengan total luas 284 meter persegi. Nilai estimasinya mencapai Rp908,8 juta.

Sementara di Kabupaten Kubu Raya, penyidik menyita tiga bidang tanah dan bangunan dengan total luas 588 meter persegi dengan estimasi nilai Rp529,9 juta.

Total nilai aset tidak bergerak yang disita mencapai sekitar Rp1,438 miliar. Dengan penyitaan itu, Kejagung mengamankan aset bernilai ratusan miliar yang berkaitan dengan dugaan korupsi ekspor bauksit ilegal PT QSS.

Penyitaan menjadi bagian dari langkah penyidik untuk memastikan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tidak dialihkan sekaligus membuka ruang pemulihan kerugian negara apabila perkara tersebut terbukti di pengadilan.
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 2 times, 2 visit(s) today