Bos Sritex Ditangkap Kejagung karena Korupsi, Wamenaker: Bukan Berarti Pesangon Eks Karyawan Hangus


Status tersangka Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto membuat ketar-ketir mantan pekerja Sritex. Karena masih banyak yang belum menerima pesangon. 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel, mengingatkan manajemen atau pihak terkait Sritex untuk tetap membayar pesangon dan hak-hak mantan pekerja. 

Menyusul penangkapan Iwan Lukminto terkait dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (21/5/2025).

“Tanggung jawab itu harus dibebankan ke manajemen yang lama. Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) juga menyampaikan kewajiban perusahaan untuk bayar hak pesangon,” kata Wamenaker Noel di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

“Sampai situ yang bisa kita upayakan. Kita akan tetap kawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan kepada karyawan-karyawan Sritex,” imbuh Wamenaker Noel yang sempat menyambangi Sritex menjelang bangkrut.

Dia memastikan, proses lelang aset perusahaan, perekrutan kembali mantan pekerja, hingga pembayaran hak-hak eks Sritex, harus bisa terus berjalan.
“Kita kawal hak-hak (eks) buruh Sritex terkait jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan, dan pesangon. Kita akan lihat dan kaji siapa (di antara manajemen dan kurator) yang memiliki kewajiban lebih besar terhadap pesangon,” kata mantan aktivis 98 itu. 

“Yang jelas, pesangon dan lainnya harus dibayar karena itu hak-hak buruh dan perintah undang-undang,” imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik Kejagung menyatakan telah memeriksa 55 saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank untuk Sritex. 

Usai pemeriksaan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup hingga menyimpulkan adanya dugaan korupsi dalam pemberian kredit sejumlah bank pemerintah kepada Sritex. Nilai total outstanding, atau tagihan hingga Oktober 2024, mencapai Rp3,6 triliun.

Iwan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Dicky Syahbandinata (DS) dan Zainudin Mapa (ZM). Saat ini, Iwan diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama.

Namun, pada periode tahun 2005-2022, ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Sritex. Kejaksaan Agung menyebutkan, BJB dan Bank DKI memberikan kredit senilai Rp692 miliar yang selanjutnya macet. 

Oleh Kejagung, kredit macet itu ditetapkan sebagai kerugian negara.  Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran, karena dinyatakan pailit sejak Oktober 2024.