BPOM Tindak 9 Obat Herbal Berbahaya, Bisa Sebabkan Stroke hingga Kematian


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak sembilan produk obat bahan alam (OBA) karena terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya bagi kesehatan. Produk-produk tersebut berisiko menimbulkan efek serius seperti gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian.

“Temuan kami menunjukkan sembilan produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Kesembilan produk yang dimaksud adalah:

  1. Harimau Putih
  2. One Man
  3. Amirna Lelaki
  4. Urat Madu Gold
  5. Redak-Sam
  6. Jarak Pagar
  7. Contra Lin
  8. Real Slim Ultimate
  9. Vitamin Gemuk Alami

Taruna menjelaskan, temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan BPOM terhadap 683 produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan di berbagai daerah selama Mei 2025. Sebagian produk ilegal itu mencantumkan logo jamu dan mengklaim manfaat seperti penambah stamina, pelangsing, penggemuk badan, dan pereda pegal linu.

Padahal, menurut Taruna, BKO seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, asam mefenamat, parasetamol, natrium diklofenak, sibutramin, deksametason, siproheptadin, glibenklamid, dan metformin tidak boleh digunakan dalam OBA. Zat-zat tersebut seharusnya hanya digunakan dalam pengobatan medis di bawah pengawasan dokter.

“Penggunaan BKO dalam OBA sangat dilarang. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut nyawa,” tegas Taruna.

Ia memaparkan, konsumsi BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko fatal. Sildenafil dan tadalafil, misalnya, dapat menyebabkan stroke dan gangguan penglihatan. Sementara asam mefenamat dan natrium diklofenak bisa merusak saluran cerna dan hati. Adapun sibutramin berisiko menyebabkan serangan jantung, sedangkan deksametason dan siproheptadin dapat menimbulkan gangguan hormonal dan imunitas jika dikonsumsi jangka panjang.

BPOM menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan mengambil tindakan hukum tegas. Berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku usaha yang terbukti mencampur BKO dalam OBA dapat dikenai pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan produk mencurigakan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau kanal resmi lainnya.