Market

BPS Ungkap Faktor Cuaca dan Jalan Rusak Picu Kenaikan Harga Beras


Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan pendorong kenaikan harga komoditas pangan termasuk beras terjadi akibat faktor cuaca dan rusaknya beberapa akses infrastruktur.

“Salah satu pendorong kenaikan harga ini antara lain karena kurangnya pasokan di beberapa wilayah terutama akibat dari faktor cuaca dan rusaknya beberapa akses jalan dan hambatan distribusi komoditas pangan,” ujar Plt Kepala BPS Amalia A. Widyasanti saat sesi tanya jawab usai menyampaikan data inflasi bulan Januari di Jakarta, Kamis (1/2/2024). Dalam panel harga di laman Bapanas, harga beras premium mencapai Rp15.360 per kg dan harga beras medium Rp13.490 per kg.

Amalia menjelaskan secara umum kenaikan harga beras terjadi di 28 provinsi, sedangkan harga beras di 10 provinsi lainnya menunjukkan penurunan. Kemudian, seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali Nusra tercatat mengalami kenaikan harga beras.

Dalam kesempatan itu, Amalia juga menyampaikan tingginya harga beras dipengaruhi oleh suplai yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan permintaan yang tinggi.

Salah satu isu yang menyebabkan tingginya harga beras adalah beberapa negara penghasil beras menahan ekspornya sehingga menyebabkan pasar global relatif naik. Sedangkan faktor pendukung dari dalam negeri lantaran produksi beras terhalang oleh El Nino.

“Kalau di dalam negeri, panen beras yang relatif lebih rendah karena faktor cuaca dan dampak fenomena El Nino berkepanjangan,” kata Amalia lagi.

Saat ini untuk menjaga tingkat inflasi volatile (bergejolak), pemerintah melakukan Program Bantuan Pangan Beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program ini merupakan salah satu pemanfaatan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 125 Tahun 2-22 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.

Bantuan Pangan Beras ini sudah dilakukan sejak awal 2023 dan dilanjutkan kembali hingga 2024. Bantuan Pangan Beras 2024 disalurkan mulai Januari hingga Maret kepada 22 juta KPM berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Bantuan tersebut juga diperpanjang pada Mei hingga Juni 2024 dengan menganggarkan Rp11,2 triliun.  

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button