News

Inilah 3 Lembaga Penyelenggara Pemilu 2024

Terdapat tiga Lembaga penyelenggara pemilu yang akan bertugas pada tahun 2024. Lantas lembaga penyelenggara pemilu itu apa sih? Baca deh Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam UU itu, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Apa saja lembaganya?

Mungkin anda suka

Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, para instansi penyelenggara pemilu bertugas untuk menggelar dan menyukseskan gelaran pemilu. Ada pun tiga kembaga penyelenggara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP)

1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Komisi Pemilihan Umum merupakan instansi Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh) orang, KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang. Penetapan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan.

2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Badan Pengawas Pemilu bertugas mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan Bawaslu sebagaimana dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bertugas menangani pelanggaran kode etik gelaran pesta demokrasi  dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota Negara.

Selain itu, juga memiliki peran penting dalam kelembagaan Penyelenggara Pemilu menurut UU Pemilu dalam perspektif keadilan bermartabat. Sekaligus juga berkontribusi menguatkan dalil bahwa Pemilu bermartabat juga bergantung pada kelembagaan Penyelenggara Pemilu yang bermartabat. Demikian penjelasan dari ketiga instansi penyelenggara pemilu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button