News

Bukan Basa-basi, Menpan RB Ingatkan Pejabat Patuhi Larangan Buka Puasa Bersama

Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat negara buka puasa bersama bukan basa-basi. Oleh karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mewanti-wanti para pejabat negara mematuhi arahan tersebut.

“Para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Akan tetapi, untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama,” kata Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023)..

Dia menjelaskan, arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Hal ini disebut demi kebaikan bersama karena momen Ramadan kali ini berada pada masa transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi.

“Sebenarnya, ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya, kita harus tetap berhati-hati karena ini transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi,” kata Anas menegaskan.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Terdapat tiga poin dalam arahan tersebut, pertama mengenai masa transisi pandemi COVID-19.Kedua, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan. Terakhir atau ketiga, arahan bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menindaklanjutinya kepada gubernur, bupati, dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat itu.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button