Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menilai Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang digadang-gadang pemerintah untuk para pekerja dan guru honorer, tidak akan berdampak signifikan terhadap persoalan ekonomi Indonesia.
“BSU bagi pekerja akan berdampak terbatas untuk pekerja yang bergerak di sektor formal saja, walaupun kebijakan ini mampu meningkatkan daya beli,” ujar Huda kepada Inilah.com, Kamis (29/5/2025).
Menurut Nailul, dengan batasan gaji Rp3,5 juta per bulan, maka cakupan pekerja yang mendapatkan BSU juga akan terbatas, apalagi untuk pekerja di daerah non-Jabodetabek dan non-kawasan industri Jawa Barat-Banten.
“Untuk upah minimum sendiri sudah lebih tinggi dari angka Rp3,5 juta. Padahal, beberapa pusat kawasan industri padat karya berada di Jabar, Banten, dan Jakarta,” katanya.
Dengan begitu, Huda menilai dampak dari BSU ini bakal sangat terbatas terhadap pertumbuhan ekonomi triwulan III.
“Triwulan II nampaknya belum terlihat sama sekali dampak program BSU ini,” sambung Huda.
Sementara itu, terkait dengan guru honorer, Huda menyarankan seharusnya ada peningaktan kesejahteraan dengan pemberian pendapatan bulanan yang lebih tinggi. Hal ini, seperti yang sudah dijanjikan pula oleh Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin memberikan gaji Rp2 juta per bulan pada guru honorer.
“Kalau Rp300 ribu per dua bulan, ya itu artinya Prabowo mengingkari janji politiknya lagi sama guru honorer. Jadi, harusnya janji Rp2 juta per bulan terlebih dahulu yang diselesaikan,” jelas Huda.
Kementerian Koordinator bidang Perekonomian sebelumnya pada Selasa, (27/5/2025) mengumumkan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan guru honorer untuk periode Juni sampai dengan Juli 2025 sebesar Rp150.000 per bulan dan akan dicairkan sekaligus dalam satu kali penyaluran pada Juni 2025.
Bantuan ini menyasar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku, serta untuk 3,4 juta guru honorer.
Penyaluran BSU nantinya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk guru honorer