Bukannya Ciut, Nikita Mirzani Malah Tantang Reza Gladys saat Jalani Sidang: Siapkan Mentalnya Yah


Terdakwa Nikita Mirzani meminta dokter Reza Gladys untuk menyiapkan mental dalam menghadapi sidang soal dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) milik dokter GP.

Nikita menyoroti gaya hidup Reza dan menantangnya untuk bersiap menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Si Reza ratu flexing ya, pakailah harta bendamu nanti di persidangan. Pesannya, siapin mentalnya,” kata Nikita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Nikita mengatakan bahwa dirinya tidak gentar menjalani proses persidangan. Ia bahkan menyebut bahwa pertemuan langsung dengan Reza di ruang sidang adalah sesuatu yang telah lama ia nantikan.

“Siap dong, kan ini yang ditunggu-tunggu. Nanti kalian lihat sendiri dakwaannya ya. Nanti kan dia akan berhadapan dengan saya,” ucapnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dakwaan Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) milik dokter GP.

“Rencananya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada pagi hari,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Eko Budisusanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).

Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).