News

Buntut Status Tersangka, LPSK Ogah Lindungi Eks Mentan SYL

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pasalnya, SYL sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan dengan pemohon eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.

“Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Keputusan penolakan itu merujuk pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Lembaga ini  menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Edwin menjelaskan, pihaknya menerima permohonan perlindungan dari SYL, Muhammad Hatta dan pegawai Kementan bernisial P dan H pada 6 Oktober 2023.

Kemudian, LPSK menerima kembali permohonan perlindungan dari pegawai Kementan inisial U pada 25 Oktober 2023.

“Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, dan U tersebut terkait dengan perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB (Firli Bahuri), ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya,” ujar Edwin.

Permohonan perlindungan itu lantas dipelajari oleh pihak LPSK. Edwin mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya sebelum memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan dari SYL dkk.

Berdasarkan hasil penelaahan dan investigasi oleh LPSK, kata dia, para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara. Selain itu, terdapat informasi dari pemohon terkait dengan ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak tidak dikenal.

Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK menghasilkan dua putusan. LPSK menerima permohonan yang diajukan oleh saksi berinisial P dan H.

Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK memutuskan pertama, menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.

Sedangkan terkait pegawai Kementan berinsial U, antara lain berupa program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dan rehabilitasi psikologis.

SYL dan Muhammad Hatta saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan korupsi di Kementan. Di tengah kasus korupsi itu, laporan dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL mencuat dan ditangani Polda Metro Jaya.

Proses hukum kasus pemerasan itu berujung kepada penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button