Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji perubahan aturan mengenai tarif dan potongan yang dikenakan kepada pengemudi ojek online (ojol).
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana, mengatakan pemerintah tengah merumuskan regulasi baru yang menyangkut mitra pengemudi, pelaku UMKM, dan perusahaan penyedia aplikasi.
“Kalau memang itu perlu dilakukan, akan kita lakukan (perubahan KP 1001 Tahun 2022).Tapi tentu saja, (untuk) mengubah aturan, kita harus benar-benar pelajari dengan berbagai aspeknya. Tidak bisa sembarangan. Tapi sekali lagi saya tegaskan kita akan bergerak cepat untuk memenuhi tuntutan dari teman-teman mitra,” ujar Suntana kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Diketahui, potongan yang dikenakan oleh aplikator terhadap penghasilan pengemudi bisa mencapai 20 persen. Dalam tuntutan pengemudi ojol, mereka meminta untuk menurunkan potongan hingga 10 persen.
Lebih lanjut, Suntana mengatakan terobosan hukum untuk aturan tarif akan berbentuk Keputusan Menteri (kepmen). Hal tersebut dilakukan mengingat revisi Undang-Undang bukanlah proses yang sederhana dan memerlukan waktu yang panjang.
“Tadi kan Pak Ketua Komisi V DPR (Lasarus) menyampaikan harusnya ini masuk dalam undang-undang. Tapi, teman-teman juga tadi mendengar begitu beratnya menyusun undang-undang,” kata dia.
“Disarankan agar Kementerian Perhubungan, bisa membuat satu terobosan hukum yang bisa dijadikan pedoman seperti yang telah dibuat sebelumnya,” sambungnya.
Sebelumnya, Asosiasi ojek online (ojol) mengancam bakal menggelar demo besar-besaran jika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak menetapkan regulasi mengenai potongan biaya jasa aplikasi menjadi 10 persen mulai bulan Mei.
Hal itu diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
“Kami kasih tahu daerah ini kalau tidak ada lagi putusan dari materi perhubungan, kami akan lakukan aksi lebih besar,” ujar Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono saat rapat, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Raden menjelaskan, pada saat aksi demo kemarin para pengemudi ojek online tak menemukan titik solusi mengenai permasalahan tersebut. Dia mengatakan, bahwa aplikator telah menyalahi regulasi dengan menetapkan potongan tarif sebesar 20 persen.
“Kami kemarin aksi 20 Mei 2025 dengan tuntutan utama mengenai potongan biaya 10 persen, dasar dari kami menentukan 10 persen ini akibat ulah dari aplikator sendiri. Saat ini, detik ini mereka masih memotong lebih dari 20% hingga mencapai hampir 50%,” kata dia.
Dia meminta agar Kementerian Perhubungan segera menetapkan regulasi mengenai aturan tarif ojol.