News

Polres Aceh Besar Musnahkan Empat Hektare Ladang Ganja

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar, Polda Aceh memusnahkan ribuan batang tanaman ganja di ladang seluas empat hektare di kawasan Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustaman mengatakan, pemusnahan berlangsung pada Kamis (1/9/2022) dengan cara dicabut dan dibakar.

“Luas ladang yang dimusnahkan mencapai empat hektare, dengan jumlah tanaman ganja diperkirakan mencapai 3.000 batang,” kata AKBP Charlie dikutip dari Antara, Jumat (2/9/2022).

Ia menyebutkan lokasi ladang ganja itu jauh dari permukiman penduduk, untuk sampai ke ladang harus berjalan kaki selama tiga jam.

“Kondisi tanaman ganja yang dimusnahkan tersebut siap panen, dengan ketinggian bervariasi satu hingga dua meter,” sebut Charlie.

Charlie pun mengajak semua pihak untuk berkolaborasi memberantas peredaran narkotika di Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Besar.

“Kami mengajak masyarakat yang selama ini menanam ganja jangan lagi menanam tanaman terlarang tersebut, tetapi menggantinya dengan tanaman produktif dan bernilai ekonomi lainnya,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button