News

Dakwaan Dianggap Tak Tepat, Munarman Ajukan Eksepsi

Mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman langsung mengajukan eksepsi begitu mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Munarman menggerakkan orang untuk berbuat teror hingga berbaiat ke ISIS.

“Setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum membacakan saya makin tidak mengerti karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat serta kata-katanya serta pengucapan dari berbagai macam istilah tadi sangat tidak tepat. Jadi saya akan ajukan eksepsi nanti secara lengkap,” kata Munarman, Rabu (8/12/2021).

Munarman menyebut dakwaan jaksa mengandung berbagai macam istilah atau kalimat yang tidak tepat. Hal itulah yang membuatnya tidak mengerti atas dakwaan tersebut.

Sementara itu, perwakilan tim pengacara Munarwan, Azis Yanuar, juga akan membuat surat eksepsi atas dakwaan Munarman. Ia mengeklaim eksepsi yang bakal diajukan tim kuasa hukum berbeda dengan Munarman.

Diketahui, JPU mendakwa Munarman dengan Pasal 14 atau 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jaksa juga mendakwa Munarman dengan Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button