Dalam Dua Hari, Panja RUU KUHAP Selesaikan 1.676 DIM

Reyhaanah Medium.jpeg

Kamis, 10 Juli 2025 – 21:31 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Inilah.com/Reyhaanah)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Inilah.com/Reyhaanah)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya sudah menyelesaikan 1.676 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam revisi UU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menerangkan pembahasan itu sudah rampung selama dua hari.

“Iya sudah selesai. DIM yang diubah ada 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Dia melanjutkan dua poin besar RUU KUHAP yang dibahas Komisi III dengan pemerintah ini merupakan hadiah bagi para pencari keadilan. Habiburokhman menekankan, pihaknya membahas RUU ini dengan mengedepankan restoratif justice.

“Hal lain selain restoratif justice adalah, keluhan masyarakat, selama kami kunjungan kerja berbagai daerah seluruh Indonesia adalah apa namanya hak tersangka, kemudian hak advokat yang mendampingi tersangka, peran advokat yang sangat minim sekali,” tuturnya.

Politisi dari Gerindra ini memastikan KUHAP yang baru saat ini juga sangat memperhatikan korban dan juga peran advokat yang jauh berbeda dengan KUHAP sebelumnya.

“Kami terima kasih juga terhadap pihak pemerintah. Ada dua wakil menteri dari dua kementerian kemarin yang aktif, kita komunikasi sehingga pasal-pasal yang sangat reformis tersebut bisa dimasukkan dan disetujui dalam RUU KUHAP ini,” jelas Habiburokhman.

Sebagai informasi, Habiburokhman mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP memiliki 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM yang akan dibahas.

DIM tersebut, ia menambahkan akan dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Kita melakukan pembahasan DIM berdasarkan DIM substansi sesuai klaster,” kata Habiburokhman, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, DIM yang bersifat tetap dapat disetujui dengan catatan dapat dibuka kembali bila berkaitan dengan DIM yang bersifat substansi.

Selain itu, DIM yang bersifat perubahan redaksional dapat diserahkan langsung ke tim perumus dan tim sinkronisasi, dengan catatan mengikuti hasil pembahasan Panja.

Ia menjelaskan 1.676 DIM RUU KUHAP itu terdiri dari 1.091 DIM yang bersifat tetap yang sudah diusulkan oleh Komisi III DPR RI dan sudah disetujui pemerintah. Kemudian ada sebanyak 295 DIM yang bersifat redaksional, 68 DIM yang bersifat diubah, 91 DIM yang bersifat dihapus, dan 131 DIM yang bersifat substansi baru.

Topik
Komentar