Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron merespons usulan sejumlah purnawirawan TNI yang mendorong pemakzulan terhadap Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Herman mengatakan, usulan seperti itu merupakan aspirasi yang lumrah di tengah dinamika politik yang terus berkembang.
“Ya, saya kira aspirasi kan biasa ya. Aspirasi yang berkembang itu kan biasa. Harus dihormati,” kata Herman kepada wartawan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Meski demikian, Herman yang juga Anggota Komisi VI DPR RI mengingatkan, setiap usulan, termasuk wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran, harus melalui mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Herman juga mengingatkan setiap usulan pemakzulan harus didasarkan pada alasan yang jelas dan kuat, seperti adanya kesalahan fatal atau pelanggaran serius yang dilakukan oleh wakil presiden maupun presiden.
“Kalau tidak ada sebab dan tidak ada masalah, ya tentu ditinjau dari sisi mana? Namun ya tetap namanya aspirasi ya, itu namanya aspirasi. Dan jika tidak ada hal yang menyebabkannya, juga kan tidak akan terjadi juga. Oleh karenanya, menurut saya ini adalah bagian daripada dinamika politik lah,” katanya lagi.
Lebih lanjut, Herman menegaskan Partai Demokrat sama sekali tidak pernah membahas maupun mendiskusikan usulan tersebut secara internal. Sebab, menjaga stabilitas politik menjadi prioritas utama bagi partai berlambang Mercy itu.
“Nah, Demokrat lebih baik bahwa kami membicarakan hal-hal lain. Tadi mengatakan tentang bagaimana Undang-Undang perampasan. Kami akan bedah itu. Terus kemudian tadi bagaimana menyehatkan (BUMN). Kami berbicara masalah itu,” ucapnya.
“Jangan terganggu dengan hal-hal yang tentu secara peraturan perundang-undangan, ini terkait langsung dengan kami. Namun ya tentu sekali lagi aspirasi itu ya, namanya aspirasi. Silahkan aja disampaikan,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, sejumlah purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan delapan poin pernyataan sikap untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Delapan pernyataan sikap itu meliputi kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan, mendukung Asta Cita Presiden Prabowo kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), serta menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, PSN Rempang, dan kasus serupa.
Selain itu, para purnawirawan juga meminta penghentian tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI, penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan UUD 1945, serta adanya reshuffle kepada beberapa menteri.
Ada pula usulan pengembalian Polri pada fungsi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kementerian Dalam Negeri hingga pergantian Wapres Gibran Rakabuming kepada MPR.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani sejumlah purnawirawan, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.