Ekonom dari InFast Bestari, Gede Sandra menyoroti gencarnya kritik Singapura, terhadap penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Negeri Singa itu, menyebut kedua instrumen keuangan pelat merah itu, menjadi pintu masuk praktik cuci uang dan penyelewengan pajak.
“Itu sama sekali tidak masuk akal. Padahal pemerintah saat itu sedang memerangi itu. Dan sudah dijelaskan Menkeu Purbaya bahwa pemilik Patriot Bond tidak lantas diberikan kekebalan,” kata Gede kepada Inilah.com, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dia menilai, jika Patriot Bond berhasil menarik dana jumbo yang selama ini parkir di luar negeri, termasuk di Singapura, maka pusat keuangan bisa bergeser ke Indonesia. Artinya, Singapura akan kehilangan aliran dana besar dari Indonesia.
“Selama ini kan Singapura yang jadi surga penggelapan pajak Indonesia. Kalau Presiden Prabowo bilang, uang Rp16 ribu triliun hilang selama 30 tahun, akibat praktik under invoicing dan transfer pricing. Ya uang itu yang mungkin diharapkan pemerintah Indonesia kembali ke Indonesia lewat pembelian Patriot Bond,” ujar Gede.
Sebelumnya, Presiden Prabowo sempat mengungkapkan bahwa Indonesia mengalami kebocoran kekayaan nasional dari ekspor sumber daya alam (SDA), lewat praktik under invoicing. Di mana, nilai ekspor under invoicing secara kumulatif sepanjang 1991-2024, sekitar US$908 miliar, atau setara Rp15.980,8 triliun (kurs Rp17.600/US$1).
Masih menurut Gede, dana sebesar itu, sejatinya merupakan hak rakyat Indonesia karena berasal dari kekayaan alam Indonesia. Namun bocor ke luar melalui berbagai praktik culas yang dilakukan oligarki SDA. “Jadi itu uang yang seharusnya punya Indonesia, yang selama ini bocor,” kata dia.
Respons Purbaya
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sudah membantah isu tak sedap terkait Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Kedua instrumen keuangan itu, tidak dapat diartikan sebagai pemberian kekebalan hukum kepada investor. Perlindungan yang diberikan hanya berlaku untuk dana yang ditempatkan di obligasi. Jadi, bukan terhadap seluruh aktivitas usaha maupun kewajiban hukum investor secara menyeluruh.
“Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah, tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya tidak imun, jadi tidak seperti tax amnesty,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan kebijakan tersebut dirancang untuk menarik dana yang selama ini berada di luar negeri agar masuk ke dalam sistem keuangan nasional. Dengan demikian, pemerintah berharap likuiditas dalam negeri meningkat dan mendukung aktivitas ekonomi domestik.
“Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada loss sedikit. Menurut saya uangnya masuk ke ekonomi kita,” ujarnya.
Tudingan Ngawur Singapura
Beberapa waktu lalu, Fulcrum atau situs web publikasi dan blog analisis resmi dari ISEAS–Yusof Ishak Institute di Singapura, mengkritisi penerbitan Patriot Bond dengan target total emisi Rp50 triliun.
Produk investasi yang dijamin pemerintah Indonesia itu, disebutnya sebagai bentuk ‘nasionalisme ekonomi gaya baru’ yang memicu risiko kepatuhan finansial global dengan sangat serius.
Laporan bertajuk ‘Danantara’s Patriot Bond and the Unchanged Role of Chinese-Indonesian Conglomerates’ ditulis ekonom Siwage Dharma Negara dan sejarawan Leo Suryadinata itu, menggarisbawahi pola penggalangan dana yang agresif.
“Patriot Bond yang diterbitkan Danantara menunjukkan bahwa nasionalisme ekonomi Indonesia di bawah Prabowo, merupakan pengemasan ulang dari hubungan lama antara negara dan pelaku usaha, dengan menggunakan instrumen keuangan baru,” demikian laporan tersebut, dikutip Selasa (30/6/2026).
Pangkal utama yang menjadi sorotan utama adalah disisipkannya Pasal 50A dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Regulasi ini memberikan jaminan perlindungan hukum absolut dan permanen bagi para pembeli surat utang Danantara dari segala bentuk tuntutan pidana umum, pidana khusus (termasuk kejahatan perpajakan), hingga gugatan perdata di pasar perdana.














