News

Diamkan Megaskandal Rp349 Triliun, Jokowi Didesak Rombak Irjen Kemenkeu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi didesak untuk melakukan perombakan total Inspektorat Jenderal alias Irjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada Menkeu itu dinilai tidak melakukan mekanisme pengawasan dengan baik dan benar.

Pengawasan itu, terutama terkait megaskandal dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati.

“Oleh karena itu, maka Presiden Jokowi harus merombak total Kemenkeu ini. Merombak total mekanisme pengawas internalnya,” kata Muhammad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kepada Inilah.com di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Perombakan itu, menurut Isnur, bertujuan agar setiap dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat langsung ditindaklanjuti.

“Jadi, (transaksi keuangan yang mencurigakan) secara etik, secara kepegawaian, dan secara administrasi diawasi oleh pengawas internal,” ucapnya tandas.

Isnur pun mempertanyakan peran pengawasan internal dari Irjen Kemenkeu. “Ini kenapa Kemenkeu, seolah-olah baru tahu. Padahal, PPATK sudah mengirimkan (laporan transaksi keuangan mencurigakan) sejak sekian lama,” tukasnya.

Pada Kamis (9/3/2023) pukul 08.00 WIB, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan Kemenkeu tidak menerima adanya laporan dari PPATK seperti yang diungkap oleh Mahfud MD.

Lalu, pada Senin (13/3/2023), akhirnya Kepala PPATK mengirim surat dengan nomor SR/3160/AT.01.01/III/2023 kepada Sri Mulyani dengan lampiran 43 halaman, berisi tabel daftar 299 surat yang telah dikirim PPATK kepada aparat penegak hukum dan Kementerian Keuangan selama periode 2009-2023.

Dengan demikian, menurut Isnur, Kemenkeu telah mendiamkan adanya dugaan-dugaan transaksi keuangan yang tidak benar. “Dan, inspektorat jenderal atau pengawas internal tidak melakukan pembenahan, tidak melakukan pembersihan di internal,” timpal dia.

Jika Irjen bekerja dengan benar, laporan PPATK bakal diperika dengan baik dan benar. “Temuan TPPU-nya secara hukum, baik itu tindak pidana korupsi uangnya ditindak oleh Kejaksaan, oleh Kepolisian atau oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” imbuh Isnur.

Komisi III DPR bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite TPPU di antaranya Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Rapat itu terkait dugaan TPPU Rp349 triliun di Kemenkeu yang sedianya dijadwalkan pada Jumat (24/3/2023). Namun, jadwal tersebut berubah menjadi pekan depan, Rabu (29/3/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button