Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat disidang beberapa waktu lalu. Sidang kelimanya sejauh ini belum jelas bakal digelar di mana. Usai PN Surabaya menolak, PN Kraksaan sejauh ini belum terima berkas. (Foto: Radar Bromo)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Dimas Kanjeng Taat Pribadi masih harus menjalani wajib lapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo meski telah mendapatkan pembebasan bersyarat sejak April 2025.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, mengatakan pihak Dimas Kanjeng harus menjalani wajib lapor hingga masa bebas murninya tiba pada 2036.
“Masih wajib lapor, yang bersangkutan harus melapor ke Kejari Kabupaten Probolinggo dua kali dalam sebulan,” katanya seperti dikutip, Kamis (6/11/2025).
Dia mengatakan, selama ini Dimas Kanjeng bersikap kooperatif dan belum pernah absen sejak awal pembebasan bersyaratnya.
“Selama ini ia kooperatif. Dimas Kanjeng harus menjalankan wajib lapor itu sampai bebas murni, yaitu hingga tahun 2036,” tambahnya.
Sebagai informasi, Dimas Kanjeng kembali aktif memimpin Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Bahkan masih kerap menggelar kegiatan keagamaan, tasyakuran, serta kegiatan sosial bersama para pengikut dan warga sekitar.
Selain itu, kepolisian juga mulai melakukan pemantauan terhadap aktivitas di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim).
Langkah ini dilakukan setelah sang guru spiritual mulai muncul kembali setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada April 2025.
Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif, mengatakan, pemantauan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Sebab, Dimas Kanjeng masih memiliki banyak pengikut.
“Kami mengoptimalkan mitigasi melalui jaringan intelijen dan koordinasi dengan Polsek setempat. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, kami akan melakukan penegakan hukum,” ujar Wahyudin seperti dikutip, Kamis (6/11/2025).











