Diperiksa Hampir 12 Jam, Nadiem ‘Ngibrit’ Naik Mobil Usai Dicecar soal Kasus Chromebook


Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim merampungkan pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025) malam.

Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Pria berkacamata yang mengenakan baju warna krem itu menyelesaikan pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam 48 menit. Ia tiba pada pukul 09.10 WIB dan keluar dari gedung pukul 20.58 WIB.

Usai pemeriksaan, Nadiem menyampaikan akan tetap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Ia membacakan pernyataan secara terbuka di hadapan awak media dengan membaca secarik kertas.

“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan azas keadilan, transparansi, dan juga azas peraduga tak bersalah,” kata Nadiem.

“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama. Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu,” pungkasnya.

Namun, Nadiem memilih bungkam saat dicecar pertanyaan wartawan terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Pertanyaan yang dilontarkan jurnalis antara lain menyangkut dugaan adanya perintah pengkondisian pengadaan Chromebook oleh eks staf khususnya, yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief; kejanggalan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur spesifikasi minimal laptop pendidikan harus menggunakan sistem operasi ChromeOS atau Chromebook; serta pernyataan Jurist Tan terkait permintaan fee sebesar 30 persen kepada Google.

Nadiem langsung masuk ke dalam minibus hitam miliknya dan meninggalkan lokasi didampingi kuasa hukumnya.

Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Nadiem sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019–2024.

“Saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 9,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami peran dan fungsi pengawasan yang dilakukan Nadiem terhadap proyek pengadaan Chromebook.

“Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Nadiem) terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” ucap Harli.

Kejaksaan Agung menduga praktik korupsi terjadi selama masa jabatan Nadiem. Penyidik ingin mengetahui sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan Nadiem dalam proyek senilai Rp9,98 triliun tersebut. Dari jumlah itu, Rp3,58 triliun bersumber dari anggaran bantuan TIK tahun 2020–2022, dan Rp6,39 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Saya kira sangat penting didengar keterangannya, apalagi menyangkut masalah anggaran yang tidak kecil ya, Rp9,98 T. Sehingga sangat-sangat beralasan bagi penyidik memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan,” tegas Harli.

Kejagung telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di tingkat SD hingga SMA.

Namun, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menemukan berbagai kendala, terutama ketergantungan terhadap koneksi internet yang stabil—yang belum merata di seluruh Indonesia.

Kajian awal Tim Teknis Perencanaan Pengadaan TIK dalam dokumen “Buku Putih” justru merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, pelaksanaan proyek beralih ke ChromeOS/Chromebook yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang dikumpulkan, penyidik menemukan indikasi adanya permufakatan jahat. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook.