News

Diprotes Masyarakat, Polisi Batalkan Tilang Uji Emisi

Polisi memberhentikan kebijakan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta. Hal tersebut lantaran banyak masyarakat yang kompalin dan dinilai tak efektif.

“Soal penilangan uji emisi dihilangkan. Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan himbauan tapi tidak ada penilangan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Lebih lanjut, Latif mengatakan alasan penilangan uji emisi tersebut lantaran masih banyak masyarakat yang membutuhkan sosialisasi.

“Kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi,” katanya.

Latif mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penilangan uji emisi ini. Tak hanya itu, kata Latif, dia juga akan melakukan perubahan terhadap pola uji emisi dengan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi,” kata dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi bersama dengan Polda Metro Jaya pada awal November 2023. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi tersebut.

Adapun mekanismenya, lanjut Syafrin, masih sama seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas LH (Lingkungan Hidup) dan Polri dan terkait lokasi penindakan, masih dalam pembahasan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button