News

Dirlantas Polri: Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjang STNK

Direktur lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan uji emisi tidak menjadi syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Nggak, nggak ada (uji emisi syarat perpanjangan STNK),” ujar Latif dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Latif mengatakan, memasukan syarat uji emisi dalam aturan perpanjang STNK harus terlebih dahulu merubah pertauran perundang-undangan. Oleh sebab itu, sambung dia, perpanjang STNK tetap pada peraturan yang sudah berlaku. 

“Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, nggak ada uji emisi menjadi syarat. Itu aturan, nanti merubah undang-undang,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi memberhentikan kebijakan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta. Hal tersebut lantaran banyak masyarakat yang komplain dan dinilai tak efektif.

“Soal penilangan uji emisi dihilangkan. Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan himbauan tapi tidak ada penilangan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Lebih lanjut, Latif mengatakan alasan penilangan uji emisi tersebut lantaran masih banyak masyarakat yang membutuhkan sosialisasi. “Kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi,” katanya.

Latif mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penilangan uji emisi ini. Tak hanya itu, kata Latif, dia juga akan melakukan perubahan terhadap pola uji emisi dengan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button