Gim daring Roblox kembali menjadi sorotan setelah Jaksa Agung Louisiana, Amerika Serikat (AS), Liz Murrill, menggugat perusahaan pengembangnya. Gugatan itu diajukan di Pengadilan Yudisial Distrik ke-21 Louisiana dengan tuduhan Roblox gagal melindungi anak-anak dari predator seksual.
Dalam gugatannya, Liz menyebut Roblox sebagai “sarang predator” karena lemahnya sistem keamanan bagi pengguna anak.
“Kurangnya protokol keamanan Roblox membahayakan keselamatan anak-anak Louisiana,” kata Murrill dalam siaran pers, Jumat (15/8), dikutip CNN.
Murrill menuding perusahaan lebih mengutamakan pertumbuhan pengguna dan keuntungan ketimbang keselamatan anak. Ia juga menyoroti ketiadaan batas usia minimum maupun verifikasi usia yang ketat, sehingga anak-anak mudah berinteraksi dengan orang dewasa yang berpura-pura sebagai anak.
Bukan Gugatan Pertama
Ini bukan pertama kalinya Roblox digugat. Bulan lalu, kasus serupa muncul di Iowa setelah seorang anak perempuan 13 tahun diduga diperdagangkan lintas negara bagian AS usai berkenalan dengan predator lewat platform tersebut.
Merespons tekanan hukum, Roblox menyatakan tengah menguji fitur verifikasi usia berbasis video selfie bagi remaja 13–17 tahun. Fitur itu diterapkan pada percakapan bebas dengan orang yang dikenal, yang disebut trusted connections.
Polemik Juga di Indonesia
Isu Roblox tak hanya mencuat di AS. Di Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sempat mengimbau siswa untuk tidak memainkan gim itu. Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mendesak pengembang Roblox memperbaiki sistem agar sesuai aturan perlindungan anak yang berlaku.
“Kami meminta Roblox membatasi akses komunikasi antar pengguna anak, menyaring konten vulgar buatan pengguna, serta memperjelas fitur kontrol orang tua,” kata Meutya usai bertemu perwakilan Roblox Asia Pacific di Jakarta, Kamis (14/8).
Menurut Meutya, langkah itu penting untuk memastikan anak-anak Indonesia aman dari paparan konten berbahaya di ruang digital. Roblox sendiri sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia sejak 2022.














