Ditentang Ekonom dan MUI, Pemerintah Diharap Batalkan Permendag Minuman Beralkohol

Kementerian Perdagangan telah mengizinkan turis asing membawa minuman beralkohol untuk dikonsumsi sendiri maksimal 2.250 ml per orang, meningkat dari batasan yang berlaku saat ini sebanyak 1.000 ml per orang. Kebijakan ini membuat sentimen negatif dan didesak harus segera dibatalkan.

Kepada Inilah.com Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan kebijakan ini harus segera diurungkan karena akan menambah volume impor minuman beralkohol yang bakal mengurangi pendapatan cukai dan kontradiktif dengan upaya pemerintah menekan konsumsi minuman beralkohol. Dia menyebutkan cukai minuman beralkohol memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara sebesar Rp 6 triliun per tahun.

Namun, dia mengingatkan pemerintah bahwa peredaran minuman beralkohol juga memberikan dampak negatif terhadap belanja kesehatan, meningkatkan angka kecelakaan, dan menurunkan produktivitas kerja.

“Sebaiknya dibatalkan saja aturan pengecualian minol. Belum tentu jika alasannya adalah menarik investasi asing kemudian lewat relaksasi volume minol yang dibawa penumpang luar negeri. Itu salah kaprah,” Bhima mengungkapkan, Selasa (09/11).

Terbitnya aturan baru itu menuai protes Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka meminta pemerintah membatalkan Permendag Nomor 20 Tahun 2021. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis mendesak Kementerian Perdagangan membatalkan aturan pelonggaran impor minuman beralkohol demi menjaga moral dan mencegah kerugian negara. Ia juga menilai aturan baru tersebut memihak kepentingan wisatawan asing.

“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu,, pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan” kata Kiai Cholil.

Sedangkan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai kebijakan peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021 tidak mencermikan nilai bangsa.

“Permendag ini  kita lihat dari perspektif agama islam tentu jelas sangat kita sesalkan karena  yang namanya miras sudah jelas dilarang oleh ajaran agama islam dan juga secara ilmu kesehatan miras ini jelas sangat diminta untuk dihindari dan dijauhi,” jelas Buya Anwar sapaanya kepada Inilah.com, Selasa (09/11).

Kata Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan itu menuturkan, ketetapan permendag ini telah mencederai konstitusi negara sebagai tugas pemerintah yang terkandung dalam mukadimah UUD 1945 di mana di situ disebutkan untuk melindungi kesejatan dan jiwa serta keuangan mereka.

Inilah.com mencoba menghubungi pihak Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, namun hingga berita ini diturunkan belum direspon.

Exit mobile version