Banyak yang menerka-nerka nasib politikus Partai Golkar Dito Ariotedjo usai dicopot dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) oleh Presiden Prabowo Subianto. Publik pun kembali teringat dengan peristiwa pengembalian uang Rp27 miliar oleh Dito, diduga terkait korupsi BTS Kominfo.
Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana menegaskan, mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghapus tindak pidana tersebut.
Hal ini merespons fakta persidangan kasus BTS 4G Bakti Kominfo, di mana eks Menpora Dito Ariotedjo disebut menerima Rp27 miliar dari terpidana kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan yang diperuntukkan sebagai pengondisian penyelesaian perkara di Kejaksaan Agung RI. Uang tersebut telah dikembalikan oleh pengacara Irwan, Maqdir Ismail kepada Kejaksaan Agung.
“Jikalau benar uang hasil korupsi itu benar-benar sdh dikembalikan, tidak akan pernah menghapus tindak pidana korupsinya,” ujar Titib saat dihubungi Inilah.com, dikutip Rabu (10/9/2025).
Menurut Titib, pengembalian uang yang diduga dilakukan oleh Dito hanya bisa menjadi pertimbangan meringankan hukuman apabila nantinya ia duduk sebagai terdakwa dalam perkara BTS Kominfo. “Pengembalian uang hanya unsur meringankan saja,” ucap Titib.
Lebih lanjut, terkait penetapan tersangka terhadap eks Menteri Kominfo (Komidigi) yang kemudian menjabat sebagai Menteri Koperasi, Budi Arie, dalam kasus pengamanan situs judi online, Titib menilai hal itu tergantung pada kecukupan alat bukti. Dalam fakta persidangan, Budi Arie disebut meminta jatah 50 persen dari praktik pengamanan situs judi online.
“Kembali lagi minimal harus ada 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk mentersangkakan Mentri Kominfo,” kata Titib.
Titib menekankan, langkah bersih-bersih kabinet Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya sebatas reshuffle menteri, tetapi juga memproses hukum secara tuntas dugaan keterlibatan para menteri.
Sebelumnya, Presiden Prabowo melakukan reshuffle kabinet di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Dito Ariotedjo dicopot dari jabatan Menpora, sementara penggantinya belum dilantik. Adapun Budi Arie digantikan oleh Fery Juliantono sebagai Menteri Koperasi. Fery sebelumnya menjabat Wakil Menteri Koperasi.
“Setelah kotoran jatuh dilantai, baru dibersihkan dengan sapu yanh bersih, selanjutnya dipel dengan alat pel yang bersih. Demikian juga membersihkan korupsi dlm kabinet Presiden Prabowo,” kata Titib.
Dito Ngaku tidak Tahu
Terkait duit ini, Dito pernah angkat bicara pada 2023 lalu. Kala itu dia embantah menerima Rp 27 miliar untuk mengamankan perkara korupsi BTS Kominfo. Dito juga mengaku tidak tahu sosok yang mengembalikan uang itu ke kantor pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail.
Hal itu disampaikan Dito saat menjadi saksi di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023). Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Hakim mengatakan terdakwa bernama Irwan Hermawan mengaku menerima pengembalian uang Rp 27 miliar dari Dito Ariotedjo. Hakim menyebut uang itu diserahkan melalui kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail. Hakim meminta Dito berterus terang.
“Jadi misteri pengembalian Rp27 miliar itu bukan tidak ada, itu nyata adanya Rp27 miliar itu dibawa ke kantornya si Maqdir Ismail, dari siapakah itu? Itu pertanyaannya kan masih mengandung tanda tanya besar, belum selesai, clear uangnya ada uangnya, ada uangnya, mana uangnya bukan Rp27 ribu, bukan Rp27 juta, tapi Rp 27 miliar, luar biasa,” kata hakim.
“Saudara tahu tidak dari mana asalnya uang itu?” tanya hakim.
“Tidak mengetahui,” jawab Dito.
Hakim bertanya apakah Dito pernah diperiksa Kejagung terkait itu. Dito pun mengamini itu. Dito mengatakan kepada penyidik hal yang sama soal tidak tahu-menahu dari mana asal uang itu.
“Sudah diperiksa Kejagung?” tanya hakim.
“Sudah, sekali,” kata Dito.
“Dalam keterangan Saudara di penyidik, apa keterangan Saudara?” tanya hakim.
“Sama yang saya sampaikan,” ucap Dito.
Sebelumnya, Maqdir Ismail mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini, tadi pagi,” kata Maqdir seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).
“Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya,” sambungnya.
Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Uang itu pun sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Ia membawa uang Rp 27 miliar itu dalam bentuk dolar AS. Dia membawa uang senilai USD 1,8 juta. Uang itu dibawa oleh dua tim kuasa hukumnya dalam bentuk tunai. Uang itu dalam bentuk 18 gepok uang tunai pecahan dolar AS.










