Nadiem Makarim memberikan pernyataan usai divonis 10 tahun penjara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Foto: Inilah.com/ Moch. Zhacky)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim tidak terima divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Pembacaan vonis Nadiem digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026). Amar putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Nadiem menilai vonis yang dijatuhi kepadanya merupakan bukti ketidakadilan hukum di Tanah Air. Dia sudah tidak percaya lagi dengan hukum di Indonesia.
“Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya dalam negara ini,” kata Nadiem seusai persidangan.
Perbaikan Sistem Pendidikan
Lebih lanjut Nadiem mengklaim pengadaan laptop dan CDM yang menjadi sumber masalah dilakukan semata untuk perbaikan sistem pendidikan di Indonesia.
“Saya telah berjuang selama 1 tahun ini untuk membuka semua kejujuran yang telah kami lakukan. Semua niat baik yang telah saya dan tim saya lakukan di masa kementerian sudah kita jelaskan. Tapi seolah-olah tidak ada artinya,” ucap Nadiem.
Namun, Nadiem menyatakan tidak akan berhenti mencari keadilan untuk dirinya. Karena itu, dia menekankan akan mengajukan upaya banding.
“Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” bebernya.
Terbukti Bersalah
Diketahui, Nadiem divonis bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Dia divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain pidana badan, Nadiem juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










