Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa meyakini langkah Presiden Prabowo Subianto menganulasi kebijakan pemerintahan sebelumnya, era Joko Widodo (Jokowi) sudah ada kajiannya, bukan bentuk konfrontasi.
“Lagipula semuanya kan sudah berbentuk dan dituangkan dalam peraturan maka ada pengkajian. (Bisa dicabut) hasil dari kajiannya,” ujar Herry kepada Inilah.com, Jakarta, Minggu (22/6/2025).
Dia bilang, jika hasil dari kajian evaluatif kebijakan Jokowi tidak berdampak signifikan, dan tumpang tindih dengan program lain atau membebani anggaran tanpa hasil yang jelas maka pencabutan atau revisi menjadi sangat rasional.
“Yang terpenting dalam proses pencabutan adalah bagaimana komunikasi kebijakan tersebut dijalankan. Pemerintah harus mampu menjelaskan bahwa langkah ini bukan bentuk konfrontasi terhadap masa lalu, melainkan bagian dari proses perbaikan dan penyempurnaan kebijakan publik,” tuturnya.
Hal berbeda disampaikan analis politik sekaligus Direktur Riset Trust Indonesia Ahmad Fadhli. Dia menilai, langkah Prabowo membubarkan Satgas Saber Pungli warisan Jokowi, adalah bentuk komunikasi politik yang menunjukkan dirinya bukan boneka rezim sebelumnya.
“Yang dilakukan pak Prabowo ini, saya sangat angkat topi kepada pak Prabowo, saya pikir ini adalah jawaban teka-teki yang selama ini menganggap bahwa Prabowo adalah sintesanya Jokowi,” ujar Fadhli kepada Inilah.com, Jumat (20/6/2025).
Prabowo, kata Fadhli seakan ingin menunjukkan dirinya bukanlah kaki tangan Jokowi. Melainkan presiden atau pemimpin yang benar-benar independen. “Yang memang ingin membentuk sesuatu atau membubarkan sesuatu sesuai dengan visi misinya kampanye presiden kemarin,” sambungnya.
Diketahui, Presiden Prabowo secara resmi mencabut Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk oleh Jokowi. Melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Prabowo secara resmi meniadakan kebijakan besutan Jokowi tersebut. Pencabutan ini telah ditetapkan Prabowo pada 6 Mei 2025.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis dalam Pasal 1 aturan tersebut, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan alasan Prabowo secara resmi meniadakan kebijakan Jokowi. Pencabutan aturan ini dikarenakan Saber Pungli dianggap sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.
“Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” bunyi salah satu poin pertimbangan.