Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyiapkan makanan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Badan Gizi Nasional melarang dapur MBG menggunakan barang bersubsidi seperti LPG 3 kilogram, MinyaKita, dan beras SPHP dalam operasionalnya. (Foto: BGN).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memanfaatkan barang-barang bersubsidi dalam operasionalnya.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk tidak menggunakan LPG 3 kilogram, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), maupun MinyaKita.
Menurut Netty, kebijakan itu penting agar berbagai bentuk subsidi yang disediakan pemerintah tetap dinikmati oleh masyarakat yang memang berhak menerimanya dan tidak dialihkan untuk kebutuhan program pemerintah.
“Subsidi seperti LPG 3 kilogram, beras SPHP, dan MinyaKita memang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, penggunaannya harus tetap tepat sasaran dan tidak dialihkan untuk operasional program pemerintah,” kata Netty dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2026).
Netty menilai Program MBG memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar meningkatkan pemenuhan gizi anak. Program tersebut juga diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi daerah melalui keterlibatan petani, peternak, nelayan, hingga pelaku UMKM pangan.
Karena itu, ia mendukung kebijakan BGN yang mewajibkan setiap dapur MBG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP). Menurutnya, langkah tersebut akan menjaga keseimbangan antara keberhasilan program sekaligus melindungi produsen pangan dalam negeri.
“Kebijakan ini dapat memberikan kepastian pasar sekaligus menjaga stabilitas harga di tingkat petani dan peternak. Program MBG harus mampu memberikan manfaat yang luas, baik bagi penerima manfaat maupun bagi para pelaku usaha pangan lokal,” ujarnya.
Meski demikian, politikus PKS itu mengingatkan agar aturan tersebut dibarengi dengan sistem pelaksanaan yang matang. Ia meminta pemerintah memastikan mekanisme pengadaan berjalan jelas, anggaran tersedia, serta seluruh SPPG mendapat pendampingan.
“Larangan menggunakan barang bersubsidi harus diikuti dengan sistem pengadaan yang jelas, kecukupan anggaran, serta pendampingan kepada seluruh SPPG. Jangan sampai kebijakan yang baik justru berdampak pada terganggunya operasional dapur atau menurunkan kualitas makanan yang diterima anak-anak,” katanya.
Selain itu, Netty meminta BGN memperkuat sistem pengawasan dan transparansi pelaksanaan Program MBG, termasuk membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran maupun proses pengadaan bahan pangan.
“Akuntabilitas adalah kunci keberhasilan Program MBG. Pengawasan yang kuat akan menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan program ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” pungkasnya.
BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Bandel
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan seluruh dapur MBG dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi dalam operasional sehari-hari.
Ia menyebut larangan tersebut mencakup penggunaan LPG 3 kilogram, MinyaKita, hingga beras SPHP.
“Tidak boleh. Ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3kg, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh,” kata Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Sudaryono juga meminta masyarakat dan media ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Apabila ditemukan dapur MBG yang masih menggunakan barang subsidi, BGN akan menjatuhkan sanksi secara bertahap hingga penutupan permanen bila pengelola tetap membandel.
“Kalau awak media menemukan di sosmed atau media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyaKita, nanti kami akan beri teguran dan surat peringatan. Kalau ngeyel atau bandel, ya kita tutup dapurnya,” ujarnya.
Selain itu, BGN juga mewajibkan seluruh dapur MBG membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga stabilitas harga di tingkat petani maupun peternak.
“Tidak boleh memakai barang subsidi. Termasuk misalnya kemarin harga telur turun. Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, kemudian jatuh sampai Rp12.000-Rp15.000,” kata Sudaryono.
“Maka Kepala Dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.000-15.000, tapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah, untuk memastikan stabilisasi harga dan peternak tidak dirugikan. Tujuan MBG ini juga sebagai stabilisator pasokan dan harga level paling bawah (flooring price) supaya peternak dan petani tidak dirugikan,” lanjutnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.











