Petani menebarkan pupuk di area sawah. (Dok. Kementan)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kebijakan pemerintah menurunkan harga pupuk subsidi hingga 20 persen resmi berlaku mulai Rabu (22/10/2025). Langkah yang digagas Kementerian Pertanian (Kementan) ini mendapat apresiasi tinggi dari DPR RI, karena dinilai bukan hanya menurunkan harga, tetapi juga menciptakan sistem baru yang lebih efisien, transparan, dan berpihak kepada petani.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar, Adrianus Asia Sidot menyebut kebijakan ini sebagai terobosan yang menyentuh langsung kepentingan petani. Menurutnya, penurunan harga pupuk disertai reformasi tata kelola distribusi merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah benar-benar berpihak pada pelaku utama sektor pertanian.
“Penurunan harga pupuk akan sangat dirasakan manfaatnya oleh petani, dan diharapkan mampu meningkatkan produksi serta kesejahteraan mereka,” ujar Adrianus.
DPR menilai, reformasi distribusi pupuk yang dilakukan Kementan menjadi salah satu lompatan besar dalam kebijakan publik pertanian. Jika sebelumnya penyaluran pupuk harus melalui 145 regulasi dan lebih dari 500 kepala daerah, kini sistem baru memungkinkan koordinasi langsung antara Kementan dan pabrik pupuk, yang kemudian menyalurkan langsung ke kios.
Hasilnya, pupuk bisa tiba lebih cepat di tangan petani terutama di wilayah yang selama ini rentan terlambat seperti sawah tadah hujan sehingga risiko gagal panen bisa ditekan.
“Kementan berhasil memangkas rantai panjang birokrasi menjadi sistem cepat dan efisien. Ini model reformasi yang nyata, bukan hanya di atas kertas,” tambahnya.
Dengan kebijakan baru ini, harga pupuk turun signifikan tanpa membebani APBN yakni Urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800/kg, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840/kg, NPK Kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640/kg, ZA (khusus tebu) dari Rp1.700 menjadi Rp1.360/kg, pupuk Organik dari Rp800 menjadi Rp640/kg.
Langkah Kementan ini juga menjadi contoh kebijakan pro-rakyat sekaligus pro-negara. Melalui perubahan mekanisme subsidi dari hilir ke bahan baku (hulu), pemerintah berhasil menghemat hingga Rp10 triliun tanpa mengurangi manfaat bagi petani.
Efisiensi ini bahkan menurunkan biaya produksi pupuk hingga 26 persen, sekaligus membuka peluang bagi pembangunan tujuh pabrik pupuk baru dalam lima tahun ke depan.
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari komitmen untuk menyeimbangkan antara kepentingan petani dan efisiensi nasional.
“Kita ingin setiap rupiah subsidi memberi hasil nyata di sawah, bukan hilang di rantai birokrasi. Petani harus diuntungkan, negara pun harus efisien,” ujar Amran.
Sebagai bagian dari penertiban, Kementan juga mencabut izin 2.039 kios pengecer yang terbukti menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai aturan.Transformasi tata kelola pupuk ini menunjukkan arah baru kebijakan pertanian Indonesia dari birokrasi ke efisiensi, dari beban subsidi ke manfaat nyata untuk petani.
“Dampaknya langsung dirasakan oleh petani harga pupuk turun 20 persen, dan APBN tetap efisien. Itulah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang berpihak pada petani dan rakyat kecil,” tandasnya.














