DPR Kritik Rencana Pemerintah Pajaki Toko Online: Jangan Rampok Uang Rakyat


Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengkritik rencana Pemerintah melalui Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan yang akan memajaki transaksi para penjual toko online (marketplace) seperti Tokopedia, Shopee, termasuk UMKM daring. Menurut Mufti, rencana ini menunjukkan ketidakpekaan terhadap kondisi rakyat yang babak belur di tengah ketidakpastian ekonomi nasional maupun global. 

“Rakyat sedang berdarah-darah, terutama pelaku UMKM yang berjualan di online maupun offline. Persaingan usaha tidak sehat, daya beli menurun, ekonomi global juga belum pulih. Dalam situasi seperti ini, bukannya diberi nafas, malah mau ditambah beban rakyat dengan pajak lagi,” ujar Mufti kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Lebih lanjut, dia mengatakan ditengah kondisi global yang tidak pasti menurutnya pemerintah tak mempertimbangkan bahwa pelaku usaha online juga telah dikenakan pajak lewat marketplace.

“Apa Pemerintah lupa bahwa pelaku UMKM di platform online sudah menghadapi berbagai potongan? Mereka dipotong komisi oleh marketplace, bayar biaya iklan agar produknya muncul di pencarian, dipotong ongkir, diskon promo, dan biaya-biaya tersembunyi lainnya,” kata dia.

Mufti menilai, kebijakan ini tidak sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang berkali-kali menekankan pentingnya keberpihakan negara terhadap UMKM dan penguatan ekonomi rakyat. Dia mengingatkan para menteri kabinet, khususnya Menkeu Sri Mulyani agar kebijakan fiskal yang diambil tidak bertentangan dengan semangat presiden.

“Pak Prabowo selalu menekankan soal keberpihakan pada wong cilik, pada ekonomi rakyat. Tapi kebijakan Kemenkeu ini justru menusuk dari belakang semangat itu. Jangan rampok uang rakyat dengan dalih pajak, kalau negara belum memberi ruang yang adil dan mudah bagi mereka untuk bisa bertahan dan bersaing,” jelas dia.

Dia juga menyoroti banyaknya pelaku usaha, baik online maupun offline yang gulung tikar akibat tekanan ekonomi dan potongan biaya platform marketplace yang sudah sangat besar. Menurutnya, Pemerintah harus introspeksi, apakah selama ini negara sudah memberikan dukungan memadai kepada UMKM atau belum.

“Jangan asal pajak, tanpa ada insentif, tanpa ada kejelasan. Rakyat harus tahu, kalau mereka bayar pajak, apa kemudahan dan fasilitas yang mereka dapat?,” jelas dia.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli angkat bicara soal rencana pemerintah yang bakal mengenakan pajak untuk toko online atau marketplace. Pajak penghasilan (Pph) merujuk pada Pph pasal 22.

Dia mengatakan, pada dasarnya kebijakan ini mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

“UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rosmauli kepada wartawan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dia mengatakan, tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah shadow economy. Selain itu, memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit. Meskipun begitu, dia menyebut kebijakan tersebut masih tahap finalisasi.

“Saat ini, peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik,” kata dia.