DPR Minta BPOM Terlibat di SPPG untuk Penuhi Standar Kelayakan Gizi MBG


Anggota Komisi IX DPR RI Neng Eem Marhamah, menegaskan pentingnya standarisasi dan pengawasan terhadap Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) yang akan terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, SPPG harus memenuhi standar kelayakan sebelum diberi kepercayaan untuk menyelenggarakan program tersebut.

“Saya setuju agar semua SPPG yang akan diberikan kepercayaan untuk menyelenggarakan makan bergizi gratis itu harus ada standar kelayakan dan saya setuju agar BPOM juga hadir,” kata Neng Eem dalam RDP dengan BGN dan BPOM di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

Dia juga menekankan perlunya keterlibatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam proses verifikasi kelayakan SPPG, sebagaimana BPOM mengawasi produk UMKM melalui izin PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga).

Selain itu, Neng Eem juga mempertanyakan mekanisme penindakan apabila terdapat pelanggaran atau kejadian luar biasa (KLB) dalam pelaksanaan program.

Dia menyoroti pentingnya kejelasan sanksi dan otoritas yang berwenang menjatuhkan sanksi, baik dari BPOM maupun Badan Gizi Nasional (BGN).

“Perlu juga dipertimbangkan mungkin sanksinya jangan sampai kemudian merugikan si dapur tersebut yang mungkin dia sudah membangun infrastrukturnya ternyata belum BEP (Break Even Point/balik modal), sudah dihentikan dan lain sebagainya, tetapi tetap harus ada sanksi agar KLB itu tidak terjadi lagi,” tuturnya.

Neng Eem juga mengingatkan agar sanksi nanti tidak sampai merugikan pihak penyelenggara yang telah membangun infrastruktur, meski penegakan aturan tetap diperlukan untuk menjaga mutu layanan.