DPR-Pemerintah Setuju Impunitas Advokat Dijamin di RUU KUHAP, Komisi III: Sesuai Aspirasi Berbagai Pihak

Reyhaanah Medium.jpeg

Kamis, 10 Juli 2025 – 16:10 WIB

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat memimpin rapat Panja RUU KUHAP di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). (Foto: Inilah.com/ tangkapan layar/ Reyhaanah A)

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat memimpin rapat Panja RUU KUHAP di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). (Foto: Inilah.com/ tangkapan layar/ Reyhaanah A)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pihaknya dan pemerintah menyetujui untuk menambahkan ayat terkait impunitas bagi advokat dalam Pasal 140 Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Menurut Habiburokhman hal itu dilakukan berdasarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk sejumlah organisasi advokat. Dengan masuknya pasal itu, advokat tak lagi bisa dituntut saat mendampingi kliennya.

“Ini sudah sesuai dengan undang-undang advokat berikut putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Habiburokhman saat rapat Panja RUU KUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Politikus Partai Gerindra ini menerangkan usulan tersebut dituangkan menjadi Pasal 140 Ayat 2, setelah pada undang-undang sebelumnya Pasal 140 tersebut hanya memiliki satu ayat.

Adapun Ayat 2 tersebut berbunyi “advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan”.

Selain itu, dia menjelaskan itikad baik yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat.

Di tempat yang sama, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyatakan pemerintah setuju dengan usulan tersebut, sepanjang usulan tersebut mengacu kepada undang-undang tentang advokat yang sudah ada.

“Tidak ada masalah saya kira,” ucap Eddy.

Dengan demikian, dia juga menyebutkan bahwa usulan tersebut masuk ke Ayat 2. Sedangkan Pasal 140 Ayat 1 pun diubah menjadi berbunyi “advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”.

Topik
Komentar