News

DPR: Perppu Ciptaker Tak Bisa Jadi Alasan Makzulkan Jokowi

dpr:-perppu-ciptaker-tak-bisa-jadi-alasan-makzulkan-jokowi

Kamis, 05 Jan 2023 – 18:41 WIB

Prabowo, Prabowo Subianto, Menhan, Senayan, Parlemen, DPR, Pertahanan, Singapura, Fiti, - inilah.com

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan pandangan pemerintah terait tentang Kerja Sama Pertahanan dengan Singap[ura dan Fiji  kepada Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco didampingi Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus saat Rapat Paripuran DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Kontroversi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) terus berlanjut. DPR turut menanggapi pendapat yang menyebut terbitnya perppu yang dianggap melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjadi dasar pemakzulan (impeachment) Presiden Jokowi.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menilai, pendapat yang dilontarkan eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie tidak tepat. Alasannya, Jokowi memiliki kewenangan yang turut dijamin konstitusi untuk menerbitkan perppu.

“Memang ada aturannya bahwa kemudian presiden bisa menerbitkan perppu, kan bukan cuma di zaman Pak Jokowi, presiden sebelum-sebelumnya sudah ada juga yurisprudensi mengeluarkan perppu,” ujar Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Menurutnya, perppu bukan pelanggaran konstitusi dan Jokowi tidak melakukan perbuatan tercela dengan menerbitkan perppu yang menghidupkan kembali UU Ciptaker yang dinyatakan MK inkonstitusional bersyarat pada November 2021. “Saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden melalui Perppu atau presiden mengeluarkan Perppu,” kata dia.

Ketua Harian DPP Gerindra melanjutkan, DPR belum membahas Perppu Ciptaker lantaran masih reses. Dia menegaskan perppu bakal dibahas pada masa sidang III tahun 2022-2023. “Mungkin yang perlu nanti dilihat dari DPR adalah substansi dari Perppu, tentu akan kita bahas di masa sidang di pekan depan,” ucapnya.

Jimly Asshiddiqie dalam pernyataannya, Rabu (4/1/2023), menyatakan langkah Presiden Jokowi menerbitkan perppu melabrak putusan MK merupakan cermin penerapan hukum yang arogan dan melanggar konstitusi. Dia menilai tindakan tersebut kasar. Sebab, sebagaimana keputusan MK, pemerintah bersama DPR seharusnya memperbaiki UU Ciptaker dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan, bukan menerbitkan perppu.

Senator asal DKI mencurigai terbitnya perppu dimaksudkan untuk menjebak Jokowi agar diberhentikan di tengah jalan. “Bisa juga usul Perppu Ciptaker tersebut memang sengaja untuk menjerumuskan Presiden Jokowi untuk pemberhentian di tengah jalan,” kata Jimly.

Jimly menilai masih terdapat waktu bagi pemerintah bersama DPR memperbaiki UU Ciptaker termasuk memerhatikan materi-materi yang dikritisi masyarakat. Sebab MK memberi waktu 2 tahun untuk memperbaiki UU Ciptaker sebelum dinyatakan inkonstitusional permanen. Dia malah menyebut waktu 7 bulan cukup untuk merevisi UU Ciptaker.

Menurutnya upaya pemakzulan terbuka terjadi apabila terjadi konsolidasi di MPR yang anggotanya merupakan anggota DPR dan DPD. “Semua ini akan menjadi puncak konsolidasi parpol untuk mengambil jarak dan bahkan memberhentikan Jokowi dari jabatannya,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button