News

DPR Pertanyakan Langkah Kejagung Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil menyinggung soal instruksi dari Jaksa Agung terkait penundaan pemeriksaan dugaan tipikor yang melibatkan peserta Pemilu.

Hal tersebut disampaikannya saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).

Nasir menilai, menunda pemeriksaan tersebut pada satu sisi memang memberikan suatu hal yang positif. “Karena mungkin kalau tidak ditunda proses pemeriksaannya, orang akan beranggapan bahwa kejaksaan melakukan politisasi dalam penegakkan hukum,” ujarnya.

Tetapi, lanjut Nasir, di sisi sebaliknya pandangan lain menyebutkan bahwa menunda proses pemeriksaan seperti menunda kepastian hukum itu sendiri. “Jadi menunda kepastian, menunda keadilan, menunda kemanfaatan hukum itu sendiri,” jelas Nasir.

Oleh karena itu, Nasir meminta penjelasan lebih terkait apa yang melatarbelakangi penundaan pemeriksaan yang disampaikan oleh Jaksa Agung.

“Tentu saja saya mendengar ada instruksi Jaksa Agung, tetapi tentu ada latar belakang yang signifikan ketika Pak Jaksa Agung mengeluarkan instruksi soal menunda proses pemeriksaan ini,” kata Nasir.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan dalam paparan bahwa ia telah memerintahkan jajarannya untuk menunda proses pemeriksaan tersebut.

“Kami juga memerintahkan kepada jajaran tindak pidana khusus dan jajaran intelejen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tipikor yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan umum,” ujar Baharuddin.

Ia menambahkan, sejak ditetapkan dalam pencalonan, sampai selesai rangkaian Pemilu berjalan. Sementara, terkait jawaban atas pertanyaan dari Nasir Djamil oleh Jaksa Agung. Forum rapat memutuskan jawaban tersebut disampaikan secara tertulis. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button