Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhtarudin, mengapresiasi ketegasan dan sinergi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam merespons ekspolitasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Mukhtarudin menyebut, langkah tersebut adalah bentuk kepemimpinan pro-lingkungan yang patut dijadikan model dalam tata kelola sumber daya nasional.
“Langkah Menteri Bahlil ini adalah bentuk keberanian negara dalam melindungi lingkungan dan masyarakat adat. Saat yang sama, KLH juga memberikan sanksi tegas kepada empat perusahaan tambang. Di sini, kami melihat sinyal kuat yakni tidak ada toleransi bagi pelanggaran di sektor pertambangan,” kata Mukhtarudin dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip Sabtu (8/6/25).
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI ini menilai, sinergi dua kementerian ini telah menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana pengelolaan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk merusak tatanan sosial dan lingkungan hidup masyarakat lokal.
“(Oleh karena itu, harus dilakukan) evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan konservasi, khususnya di wilayah Raja Ampat dan Papua Barat Daya,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan menghentikan sementara operasi pertambangan nikel dari PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Kami untuk sementara menghentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan,” ujar Bahlil dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Pernyataan itu disampaikan setelah sejumlah pihak mengecam aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, yang dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sekitar. Pasalnya Raja Ampat merupakan salah satu lokasi wisata unggulan di Indonesia, yang menjadi daya tarik bagi wisatawan domestik maupun asing.
Sementara itu, empat perusahaan tambang nikel yang terbukti melakukan pelanggaran serius di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, dijatuhi sanksi dan disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Keempat perusahaan itu, yakni PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MPR).
“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, dikutip di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Hanif menekankan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini. Dia menjelaskan KLH/BPLH sudah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada 26-31 Mei 2025.
Menurutnya, langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.
Ia menyebutkan perusahaan yang menjadi objek pengawasan adalah PT GN, PT KSM, PT ASP, dan PT MRP yang seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan. Namun, hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Dia menyebut hasil pengawasan menunjukkan ada berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. Pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia