Dua eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan dan Aulia Posteira sama-sama sepakat jatah ‘preman’ dari praktik pengamanan situs judi online (judol) yang disebut diterima Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie, masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
“Ini tidak hanya urusan Undang-Undang ITE atau soal perjudian lagi, ini sudah masuk ranah korupsi apalagi pegawai negeri dan penyelenggara negara, ada selevel eselon satu dan ada juga menyebut nama menteri,” kata Aulia dalam siniar Novel Baswedan, dikutip Jumat (23/5/2025).
Menimpali rekannya, Novel meyakini dakwaan JPU telah berlandaskan pada sumber-sumber informasi yang jelas baik dari hasil penggeledahan atau keterangan saksi, sehingga informasi tersebut pada akhirnya berani dituangkan dalam dakwaan.
“Saya yakin fakta persidangan yang terkait dengan masalah kasus yang sekarang ini yang menyebut nama Budi Arie ini bisa jadi hasil penggeledahan juga, bisa jadi ada catatannya juga. Bisa jadi sudah diterangkan oleh saksi-saksi sehingga jaksa penuntut berani mencatat, menuangkan dalam dakwaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, secara etis, Aulia mengatakan Budi Arie harus muncul dan memberikan respons terkait dengan kasus yang menyeret namanya. Adapun respons terbaik menurut dia adalah kesadaran Menteri Koperasi itu untuk mundur dari jabatannya.
“Dia sebagai pejabat negara, sebagai menteri ya sebagai pembantu presiden saat inipun yang masih aktif ketika namanya disebut dalam surat dakwaan, dan itu clear, saya melihatnya cukup clear ya ketika jaksa penuntut umum merumuskan dakwaan tersebut, seharusnya dia memberikan respons dan respons terbaiknya adalah dengan mundur dari jabatan dia sebagai menteri,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menerangkan, munculnya nama Budi Arie sebagai salah satu pihak yang diduga menerima jatah didasarkan pada alat bukti maupun keterangan saksi yang diperoleh saat proses penyidikan di Polri.
“Berkas perkara disusun berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Nah dalam perkara ini tugas dan fungsinya jaksa adalah sebagai penuntut umum, maka dia menyusun surat dakwaan yang didasarkan pada fakta-fakta dalam berkas perkara yang disidik oleh teman-teman di Polri,” kata Harli, kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Dari temuan para penyidik polisi itulah kemudian disusun jaksa menjadi berkas dakwaan. Harli menerangkan, surat dakwaan disusun dari berkas perkara, dari fakta-fakta yang ada di dalam berkas perkara.
“Kami posisinya sebagai penuntut umum, maka kami membaca, meneliti, menganalisis sesuai dengan pasal-pasal persangkaan yang menjadi pasal dakwaan berdasarkan fakta yang ada dalam berkas perkara itu,” kata dia.
Diketahui, Budi Arie saat masih menjabat sebagai Menkominfo disebut meminta jatah 50 persen dari hasil praktik pengamanan situs judol. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap sejumlah eks pegawai Kemenkominfo yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus. Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa Budi Arie meminta Zulkarnaen mencarikan orang untuk mengumpulkan data situs judol. Zulkarnaen lalu memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meski tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja atas atensi langsung menteri.
Adhi disebut terlibat dalam penyaringan daftar pemblokiran situs, agar situs yang telah membayar tidak ikut diblokir. Praktik ini melibatkan beberapa pegawai internal dan pihak eksternal, dengan pembagian keuntungan yang disebut menjadikan Budi Arie sebagai penerima terbesar.
“Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi,” bunyi surat dakwaan.
Zulkarnaen juga disebut kerap menggunakan kedekatannya dengan Budi Arie untuk meyakinkan pihak lain terkait keamanan praktik tersebut.
“Saya teman dekat Pak Menteri,” tutur Zulkarnaen kepada salah satu terdakwa lain, sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Ketika praktik sempat terhenti pada April 2024, Zulkarnaen disebut menemui Budi Arie di rumah dinas Menkominfo di kawasan Widya Chandra, Jakarta, untuk meminta restu melanjutkan praktik. Permintaan tersebut disebut disetujui.
“Terdakwa kemudian menemui Menteri Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra dan mendapatkan restu untuk melanjutkan praktik,” bunyi dakwaan.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa situs yang diamankan dari pemblokiran mencapai lebih dari 10 ribu, dengan perputaran dana mencapai puluhan miliar rupiah.
Menanggapi dakwaan tersebut, Budi Arie membantah keterlibatannya dalam praktik pengamanan situs judol. “Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Budi Arie dalam pernyataan tertulis, Senin (19/5/2025).
Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut hanya berasal dari tersangka, bukan darinya.
“Jadi itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada,” ujar Budi Arie.