Dugaan Kasus Pornografi, Hanura Siapkan Tim Hukum Bela Bambang Raya yang Jadi Tersangka


DPP Partai Hanura memastikan menyiapkan tim hukum untuk membela Ketua DPD Hanura Jawa Tengah (Jateng) Bambang Raya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Pornografi oleh Polda Jawa Tengah.

“Tim hukum DPP Partai Hanura  segera akan dipersiapkan   untuk membela Pak Bambang.” kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Ham dan Advokasi Rakyat, Adil Supatra Akbar kepada wartawan, dikutip di Jakarta (8/6/2025).

Adil mengatakan sebagai warga negara Partai Hanura menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Polda Jawa Tengah.

“Iya kami menghormati proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas penetapan  Pak Bambang oleh Polda Jateng. Kami juga akan mencermati  proses hukum yang saat ini sedang berlangsung. kami berharap publik agar berpegang pada azas “presumtion of innocence” atau azas praduga tak bersalah,” tuturnya.

Polda Jawa tengah menjerat  Bambang Raya dengan Pasal 30 jo Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan.

Kasus ini bermula dari penggerebekan tempat hiburan Mansion Executive karaoke di Kota Semarang yang diduga milik Bambang Raya oleh tim Ditreskrimum Polda Jateng pada akhir Februari 2025.

Sebelumnya Bambang Raya kepada media mengaku keberatan atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Menurutnya, apa yang dilakukan Polda Jawa Tengah adalah fitnah terhadap dirinya, Pasalnya ia tidak tahu menahu soal praktik striptis itu. Menurut dia juga, pihak kedua lah yang bertanggung jawab  atas operasional striptis itu.

“Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke, sebagai pihak  ke 1 dan sesuai surat perjanjian bersama bahwa operasional menjadi tanggung jawab pihak ke 2. Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari saja siapa yang melakukan program itu,” tegas Bambang.