News

Dugaan Kecurangan KPU Kian Santer, Bawaslu Diminta ‘Jemput Bola’

dugaan-kecurangan-kpu-kian-santer,-bawaslu-diminta-‘jemput-bola’

Dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi faktual masih jadi buah bibir. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk jemput bola, demi meredam keadaan, agar isu tidak semakin liar.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Nur Sholikin merasa kecewa, begitu tahu dugaan kecurangan ini semakin menyeruak ke permukaan. Ia mendesak Bawaslu untuk segera menelusuri dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi.

“Mengingat Bawaslu punya mekanisme penulusuran berdasarkan informasi awal dari masyarakat atau yang ada di media massa, jadi tidak hanya menunggu,” jelasnya kepada inilah.com, Rabu (21/12/2022).

Bawaslu diminta bergerak cepat, jika tidak dugaan ini juga berpotensi menyasar citra baik lembaga besutan Rahmat Bagja itu, jangan sampai ada kesan Bawaslu tidak menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik.

“Jika benar terjadi, berarti kita punya masalah dengan keprofesionalan KPU. Lalu ada mekanisme pengawasan Bawaslu yang tidak berjalan dengan baik,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bila terdapat kendala, Bawaslu bisa meminta bantuan dari pihak terkait lainnya untuk mengungkap dugaan ini, seperti Komisi II DPR dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

“Semua pihak yang memiliki kewenangan untuk menilai dugaan kecurangan ini perlu dengan cermat menggunakan kewenangannya untuk serius mengungkap ini (Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR RI),” pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan temuan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, terdapat dugaan kecurangan pada penyelenggara pemilu daerah di 12 kabupaten dan 7 provinsi dalam hal verifikasi faktual partai politik.

Masih berdasarkan laporan itu, anggota KPU RI mendesak KPU provinsi melalui video call untuk mengubah status verifikasi faktual beberapa parpol dari yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Sayangnya, rencana itu terkendala karena beberapa anggota KPU daerah baik provinsi kabupaten/kota tidak sepakat melakukan instruksi. Oleh karena itu, KPU Pusat mengubah strategi. Strategi kedua dilakukan melalui sekretaris jenderal (Sekjen) KPU, Bernard Darmawan Sutrisno.

Bernard diduga telah memerintahkan Sekretaris Provinsi untuk melakukan hal serupa. Caranya adalah Sekretaris Provinsi memerintahkan pegawai operator Sipol baik kabupaten/kota untuk mendatangi KPU provinsi, kemudian mengubah status verifikasi parpol dari TMS menjadi MS.

Praktik ini diduga diwarnai dengan sejumlah ancaman. Bagi pihak yang tidak mengikuti instruksi akan dimutasi. Sedangkan bagi pihak yang mematuhi instruksi diiming-imingi mendapat promosi atau dipilih pada pemilihan calon anggota KPU provinsi kabupaten/kota yang akan digelar tahun 2023.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button