News

Dugaan KPK Berupaya Tersangkakan Anies Baswedan, Tuai Kecaman hingga Melanggar Aturan

dugaan-kpk-berupaya-tersangkakan-anies-baswedan,-tuai-kecaman-hingga-melanggar-aturan

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengecam KPK terkait upaya lembaga tersebut dalam mengusut dugaan korupsi ajang balap Formula E. Sebab, KPK dinilai menjalani prosedur tak lazim apabila meningkatkan status kasus Formula E dari tahap penyelidikan ke penyidikan tanpa menetapkan tersangka lebih dahulu. Terlebih, langkah itu pada akhirnya untuk menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka.

“Ada informasi berita mengenai kontroversi penyidikan tanpa tersangka dan di dalam bagian isinya itu dikemukakan KPK berniat untuk menaikkan status pengusutan, kasus formula E dari tahap penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka,” kata Bambang dalam pernyatannya melalui sebuah video dikutip Rabu, (4/1/2023).

Bambang berani menyebut langkah KPK akan menjadi sebuah kegilaan tersendiri jika direalisasikan. Pasalnya, dia mengungkapkan, peningkatan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah penanganan perkara di KPK.

Bambang menilai, kasus Formula E sangat spesial bagi KPK. Mengingat, pria yang akrab disapa BW ini mengaku turut mendapatkan informasi upaya meningkatkan tahapan pengusutan kasus Formula E tanpa adanya tersangka ini dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Komisi (Perkom). Dengan begitu, langkah KPK untuk menaikkan status pengusutan kasus Formula E ke penyidikan tanpa penetapan tersangka berlangsung mulus. Setelah itu, Bambang menduga, KPK menargetkan Anies Baswedan selaku tersangka.

“Maka kemudian bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies (Anies Baswedan) sebagai tersangka. Perlu dibuat satu perkom yang diubah sedemikian rupa, ini luar biasa sekali, dahsyat sekali,” lanjutnya.

Melanggar UU KPK

Sejatinya, kata Bambang, menyeruaknya isu KPK menaikkan pengusutan kasus Formula E ke penyidikan tanpa adanya tersangka dapat dikatakan melanggar Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 44 ayat (2).

Pasal itu menyebutkan, bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.

“Jadi disitu kata kuncinya adalah bila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Ketika ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, maka dipastikan sudah ada siapa yang jadi tersangka,” paparnya.

“Bagaimana mungkin ditemukan, ditetapkan, dinaikkan statusnya ke penyidikan tapi kemudian tersangkanya belum ditemukan,” kata Bambang menambahkan.

Pria yang pernah berkecimpung di Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menyebut UU tersebut menyangkut pemberantasan tindak pidana korupsi yang memiliki kekhususan. Oleh karena itu, apabila KPK tetap melakukan peningkatan status pengusutan tanpa dua alat bukti yang dibarengi dengan penetapan tersangka, maka lembaga antirasuah itu telah melanggar UU.

Bambang pun turut menyentil Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang kerap kali mendengungkan melakukan penegakan hukum, tanpa melanggar hukum.

“Anda sekarang sedang mempertontonkan terjadinya pelanggaran hukum karena UU KPK jelas mengatakan dalam Pasal 44 ayat (2) perlu ditemukan dua alat bukti. Jika ditemukan dua alat bukti. Itu premis dasarnya adalah sudah ditemukan tersangkanya,” papar BW.

“Jadi kalau kemudian ditingkatkan statusnya tapi kemudian tidak ada tersangkanya, Anda sebenarnya sedang bermain-main. Apakah dua alat bukti sudah ditemukan? Kita akan cermati terus apa yang dilakukan oleh KPK,” tegasnya.

Karena, Bambang menegaskan, sebagian pimpinan KPK tampak secara sengaja sedang menyiapkan aturan baru yang justru melanggar UU. “Dan itu ditujukan untuk kasus Formula E ingin mentersangkakan Anies Baswedan, diduga seperti itu,” imbuh dia.

Di akhir video, Bambang mengajak seluruh pemirsanya untuk terus ada, menjaga, serta memperjuangkan kewarasan.

“Karena hari ini kelihatannya dalam kasus Formula E ada ketidakwarasan yang diduga dilakukan oleh sebagian pimpinan KPK, dengan cara mengubah Perkom KPK yang tidak berdasarkan pada UU.”

Periksa Beberapa Pihak

Diketahui, KPK memang tengah menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

KPK telah meminta keterangan beberapa pihak dalam proses penyelidikan kasus Formula E. Beberapa pihak ini antara lain Anies Baswedan saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Terkait Anies, KPK telah meminta keterangan Anies pada Rabu (7/9/2022). Anies mengharapkan keterangan yang disampaikannya dapat membuat terang kasus yang tengah diselidiki KPK tersebut. Anies saat ini diusung oleh salah satu partai politik sebagai calon presiden (capres).

KPK Membantah

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri menepis kabar soal KPK menaikkan status pengusutan kasus Formula E ke penyidikan dan memaksakan untuk menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka.

“KPK dalam penyelidikan suatu perkara tunduk pada ketentuan hukum dan undang-undang. Karena sesungguhnya KPK menjunjung tinggi azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK sebagaimana diamanatkan Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019. Salah satunya menyebutkan dilakukan terbuka, transparan dan proporsionalitas,” kata Firli kepada awak media di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Firli kemudian mengatakan, KPK tak akan menetapkan status tersangka kepada seseorang tanpa bukti permulaan yang cukup.

“KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali berdasarkan perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga melakukan tindak pidana,” kata Firli.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button