News

Modus Baru Penyelundupan Narkotika Internasional, Menempel di Sertifikat

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sedang mewaspadai dan mengantisipasi upaya penyelundupan narkotika internasional ke dalam negeri dengan modus baru. Sebab narkotika tersebut bisa diselundupkan ke dalam dokumen/sertifikat dari sebuah paket.

“Bandar-bandar ini sekarang sudah mulai canggih, seperti yang bisa dilihat sekarang ini mereka memasukkan (narkotika) ke dalam paket berupa sparepart, mangkuk dan dokumen/sertifikat,” ucap Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Kombes Pol Hanny Hidayat di Tangerang, Selasa (25/7/2023).

Menurutnya, upaya penyelundupan narkotika dari jaringan internasional tersebut kini terhitung canggih. Baru-baru ini, pihaknya menemukan kasus yang modusnya adalah menaruh atau menempelkan barang bukti ke dalam dokumen/sertifikat.

Tujuannya, lanjut dia, hal itu adalah untuk mengelabui para petugas agar tidak curiga atau mengetahuinya. “Ya itu tadi, mereka ini menempelkan barang (narkotika) ke dalam (dokumen/sertifikat) dengan kondisi bagus, dibungkus plastik kemudian ditempel,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya pun mengajak seluruh pihak penegak hukum agar bisa meningkatkan hubungan dan kerja sama yang baik melalui komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam mewujudkan pencegahan peredaran narkoba di Tanah Air.

“Makanya sekarang dibutuhkan kolaborasi antara instansi terkait seperti Bea Cukai, Interdiksi, imigrasi dan sebagainya,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejauh ini kasus penyelundupan narkotika maupun narkoba yang ditujukan ke Indonesia berasal dari negara-negara Asia Tenggara yakni Thailand, Myanmar, dan Laos.

“Itu masih banyak dari Thailand, Myanmar, Laos atau negara-negara Asia Tenggara,” ungkapnya.

Sebelumnya, tim gabungan antara Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Dit TIPID Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 493 gram yang berasal dari Spanyol.

Dalam hal tersebut, mereka mengamankan satu tersangka INK (52) warga Bali yang merupakan penerima barang bukti dari warga negara asing (WNA) asal Rusia dengan inisial AF yang merupakan mantan terpidana narkoba di Lapas Narkotika Bangli, Bali dan telah dideportasi ke negara asal.

Modus para pelaku, melakukan penyelundupan narkotika jenis kokain ini dilakukan melalui pengiriman paket jenis dokumen/sertifikat.

Kemudian, atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button