Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Sekjen Hipmi), Anggawira mendukung langkah cepat dan tegas pemerintah dalam merespons polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Turunnya langsung Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke lapangan, merupakan bentuk kepemimpinan yang bertanggung jawab dan menunjukkan bahwa negara hadir mendengarkan suara masyarakat. Ini sekaligus menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan dalam tata kelola sumber daya alam,” ujar Anggawira kepada wartawan, Jakarta, Selasa (10/6/2025)
Soal pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di Raja Ampat, dia menilai, merupakan bentuk penertiban untuk memperkuat ekosistem investasi yang sehat.
“Kami mendukung kebijakan pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM, karena hal ini merupakan langkah tegas dalam memastikan hanya investor yang patuh hukum dan memiliki komitmen keberlanjutan yang bisa beroperasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pencabutan IUP yan diputuskan Preiden Prabowo Subianto, sudah sesuai dengan mandat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu bara (Minerba), PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang menekankan pentingnya penertiban izin dan pemanfaatan lahan.
“Ini bukan bentuk anti investasi, justru sebaliknya. Ini seleksi alam bagi investor yang serius, legal, dan berorientasi jangka panjang. Yang perlu dijaga adalah transparansi dalam evaluasi dan pelibatan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat,” papar Anggawira.
Di satu sisi, Anggawira menegaskan, pencabutan IUP dari 4 tambang mineral yang eopersi di Raja Ampat, bukan akhir segalanya. Namun justru awal dari penataan iklim investasi yang lebih sehat, adil dan berkelanjutan. “Pencabutan IUP bukan akhir dari pembangunan industri tambang di Raja Ampat, tapi justru awal dari penataan ekosistem investasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (10/6/2025), mengumumkan pencabutan IUP dari empat perusahaan tambang nikel yang dianggap merusak lingkungan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan itu diambil pemerintah karena usaha tambang nikel yang berada di kawasan tersebut terbukti telah merusak lingkungan.
Mensesneg Prasetyo mengungkapkan, pemerintah menyadari IUP nikel di Raja Ampat menjadi sorotan publik secara luas. Sejatinya, sejak Januari 2025, pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) tentang penertiban kawasan hutan yang didalamnya termasuk usaha berbasis sumber daya alam (SDA). Tentu saja, usaha pertambangan masuk dalam beleid itu.
“Berkenaan dengan IUP di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang di jalankan oleh pemerintah,” kata Mensesneg Prasetyo.
Kata pria kelahiran Ngawi, Jawa Timur itu, Presiden Prabowo langsung menugaskan Menteri Bahlil, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mendalami masalah tersebut.
Pada Senin (9/6/2025), Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah menteri terkait untuk membahas nasib tambang nikel yang diduga merusak lingkungan di Hambalang, Bogor.
“Atas petunjuk Presiden, pemerintah akan mencabut izin pertambangan untuk empat perusahan di Raja Ampat,” kata Mensesneg Prasetyo.
Dia katakan, Presiden Prabowo memerintahkan para menteri yang ikut dalam ratas untuk menyampaikan informasi (pencabutan IUP) kepada publik.
“Juga memberikan imbauan kepada kami agar kritis dan waspada menerima informasi publik harus waspada kebenaran di lapangan,” pungkas Mensesneg Prasetyo.