Dukung Program FLPP Pemerintah, Bank BJB Turut Serta Membantu Masyarakat untuk Miliki Rumah Impian

Di tahun 2021, Bank BJB berhasil menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan baik. Hingga Oktober 2021, target penyaluran KPR FLPP tersebut telah melampaui target yang ditetapkan.

Adapun KPR FLPP adalah KPR bersubdisi yang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). bank bjb menargetkan penyaluran KPR FLPP sebanyak 5.700 unit hingga Desember 2021.

Berdasarkan data perusahaan, hingga Oktober 2021, KPR FLPP tersebut berhasil disalurkan oleh bank bjb sebanyak 5.829 unit. Hal ini menunjukan kesungguhan perusahaan dalam mendukung program pemerintah untuk menghadirkan hunian yang terjangkau bagi masyarakat.

“Bank BJB senantiasa mendukung program pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempermudah akses masyarakat mendapat hunian yang terjangkau. Lewat penyaluran KPR FLPP, semakin banyak masyarakat Indonesia yang dapat memperoleh hak tempat tinggal dengan skema yang sederhana,” ungkap pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto.

Komitmen tersebut tercermin dari penyaluran KPR FLPP oleh Bank BJB yang senantiasa meningkat setiap tahunnya sejak 2016. Selama enam tahun, bank bjb berhasil menyalurkan KPR FLPP sebanyak 15.054 unit dengan nilai plafon mencapai Rp2 Triliun.

Hal tersebut diapresiasi oleh direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR Arief Sabaruddin. Dia menyampaikan apresiasi kepada 41 bank pelaksana yang telah berkontribusi untuk menuntaskan target sesuai dengan komitmen yang ditetapkan.

“Sebanyak 38 bank pelaksana telah menyalurkan dana sebanyak 80% ke atas dari kuota yang diberikan. Ini kerja keras semua pihak dengan memanfaatkan waktu singkat untuk hasil optimal,” tutur Arief Sabaruddin dalam keterangan resminya yang dikeluarkan pada Senin 1 November 2021.

Beralih ke BP Tapera

Saat ini, pemerintah menutup sementara penyaluran KPR FLPP per Oktober 2021. Hal ini disebabkan oleh adanya peralihan dari penyelenggara program FLPP dari PPDPP ke BP Tapera mulai 2022. Pada sisa waktu hingga Desember 2022, PPDPP tengah mempersiapkan peralihan tersebut agar berjalan dengan optimal.

“Proses peralihan FLPP dari PPDPP ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) membutuhkan persiapan adminstrasi yang harus segera kami selesaikan di antaranya, penyelesaian audit dari BPKP, laporan penutup serta perjanjian tripartit antara PPDPP, Bank Pelaksana dan BP Tapera terkait FLPP. Diharapkan 2 bulan terakhir ini seluruhnya dapat berjalan dengan lancar, agar layanan yang kami lakukan dapat terus berjalan di lembaga baru,” ungkap Arief.

Merujuk pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 1187/KPTS/M/2021 tentang Pengalihan Fungsi Pengelolaan FLPP pada PPDPP kepada BP TAPERA, disampaikan bahwa terdapat pengalihan fungsi antara PPDPP dengan BP TAPERA, yaitu : Sistem tata kelola; Pegawai profesional / non – aparatur sipil negara; dan Seluruh aset utama pendukung langsung layanan FLPP berupa aset berwujud maupun aset tidak berwujud (teknologi informasi).

Peralihan program FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera ini juga mengacu pada amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 111 tahun 2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari PPDPP kepada BP Tapera dan Penarikan Kembali Dana FLPP oleh Pemerintah.

Exit mobile version