Edarkan Kotak Amal Harus Izin?

Sejak Tim Densus 88 Antiteror Polri menyita ratusan kotak amal dari salah seorang terduga teroris di Lampung beberapa pekan lalu menjadikan masyarakat mempertanyakan terkait izin untuk mengedarkan kotak amal.

Karena itu Sofyan Tsauri, seorang mantan napi teroris mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengumpulkan dana mengatasnamakan lembaga atau yayasan mesti mendapatkan izin terlebih dahulu.

Ini untuk menghindari kekhawatiran masyarakat agar tidak terulang kembali kasus kejahatan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang menggalang dana untuk kegiatan terorisme dengan menyebarkan kotak amal.

“Harus profesional, terdaftar di Kemensos (Kementerian Sosial ) dan melaporkan hasil audit,” katanya kepada Inilah.com.

Kemensos pun bisa berkoordinasi dengan Tim Densus 88 Antiteror Polri jika ingin mengetahui apakah yayasan atau lembaga itu terafiliasi dengan jaringan teroris atau tidak. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan seperti kasus di Pringsewu, Lampung.

“Dilihat track record-nya orang yang mengajukan dana tersebut dan organisasinya. Yayasannya punya siapa, aman atau tidak, masuk daftar hitam atau tidak?” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi menjelaskan penggalangan dana yang melibatkan masyarakat harus memiliki izin dari pemerintah. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.

“Pengumpulan donasi tanpa izin resmi bisa terancam tiga bulan penjara. Ada prosedur yang harus dijalankan bagi suatu lembaga jika mau membuka penggalangan dana, termasuk menempatkan kotak amal di suatu lokasi,” katanya.

Menurutnya, jika lembaga tersebut bergerak di level nasional maka wajib mendapatkan izin dari Kemensos RI, sementara untuk tingkat provinsi harus ada izin gubernur dan tingkat kabupaten/kota mendapatkan izin dari bupati/wali kota.

Semua itu telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) Nomor 56 tahun 1996 tentang Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat. Dan penggalangan dana juga wajib memberikan laporan ke instansi terkait mengenai alokasi dana yang terkumpul.

Namun bagaimana membedakan pengumpulan dana yang legal dan ilegal? “Tanyakan saja surat izinnya saat ada yang meminta sumbangan. Izin itu tidak diberikan perorangan, harus ada organisasi dan akta notarisnya,” pungkasnya.

Sebelumnya Tim Densus 88 Antiteror Polri menggeledah yayasan amal Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA) dan mengungkap 2.00 kotak amal LAZ BM ABA yang disebar anggota JI di Lampung. Dari 2.000 kotak amal yang disebar, Tim Desus 88 menyita sebanyak 780 kotak amal

Dari kotak amal yang disebar itu mampu menghasilkan Rp70 juta dalam satu bulan. Dana tersebut digunakan untuk memberangkatkan kadernya ke negara konflik, seperti Afghanistan, Suriah, dan Irak. Di negara-negara itu mereka dilatih kemampuan militernya bersama kelompok radikal.

Exit mobile version