Ekonom Ingatkan Satgas PHK Jangan Cuma Monitoring Angka, Pengangguran Sudah Menggunung


Presiden Prabowo Subianto mewacanakan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai antisipasi dampak kebijakan tarif impor Presiden AS, Donald Trump.

Kepala Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Indef, Andry Satrio Nugroho, menyampaikan, pembentukan satgas PHK bukanlah solusi utama untuk mengantisipasi terjadinya PHK, dampak tarif Trump.

“Kalau hanya satgas saja, arahnya hanya soal pendataan, pemantauan, bahkan sekadar ya bagaimana PHK itu terjadi. Ini menurut saya, kalau hanya melihat sebagai satgas, hanya sebatas monitoring saja. Padahal, masalah utamanya bukan di sana,” ujar Andry kepada Inilah.com, Jakarta, Kamis (10/4/2024).

Menurutnya, pembentukan Satgas PHK tanpa adanya dukungan kebijakan yang inovatif, hasilnya akan terbatas. Diharapkan, tupoksi dari Satgas PHK yang dirancang Presiden Prabowo, tidak sekadar monitoring.

“Seharusnya, Satgas PHK dirancang pemerintah tidak hanya bersifat administratif atau sekadar memonitor jumlah PHK saja. Kalau hanya administratif dan memonitor jumlah PHK saja, sudah ada Kementerian Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Dia menyampaikan, Satgas PHK harus dikawal dengan paket kebijakan-kebijakan tertentu, sehingga tidak berdiri sendiri. Pemerintah segera membuat skema berbagi beban alias burden sharing, guna mengantisipasi dampak tarif Trump yang dikhawatirkan membuat banyak industri harus gulung tikar. Memicu lojakan PHK.

“Jadi jangan dibiarkan sektor-sektor yang terdampak, berdiri sendirian menghadapi tekanan global yang sangat berat. Untuk itu perlu burden sharing, Jika tidak ada insentif yang diberikan pemerintah untuk menjaga cash flow perusahaan, saya bisa katakan PHK massal akan tetap terjadi,” ungkapnya.  

Jika kekhawatiran itu benar terjadi maka dampak ikutan atau multiplier effect bakal ke mana-mana. Jumlah kemiskinan melonjak, daya beli semakin terpuruk yang berujung kepada kontetnya pertumbuhan ekonomi.

Dalam Sarasehan Ekonomi yang digelar di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025), Presiden Prabowo Subianto setuju dengan usulan Presiden Partai Buruh,  Said Iqbal tentang pembentukan Satgas PHK.

Kala itu, Said Iqbal menyampaikan gagasan Satgas PHK yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat buruh, akademisi hingga BPJS Ketenagakerjaan. Satgas ini dinilai penting sebagai upaya menghadapi ancaman PHK di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Mendengar ide tersebut, Presiden Prabowo spontan menyatakan setuju, serta mengapresiasi inisiatif tersebut. Selanjutnya, presiden memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti pembentukan Satgas PHK tersebut.

“Saya tertarik usulnya Pak Said ini, ya, adalah Satgas PHK. Ini suatu usul yang sangat baik. Saya terima kasih,” ujar Prabowo.

Prabowo mengaku sangat menghargai usulan pembentukan Satgas PHK tersebut, karena bisa menjadi instrumen pemerintah untuk mengantisipasi sekaligus mencari solusi atas potensi lonjakan PHK ke depan.

Selain membentuk Satgas PHK, Prabowo menegaskan komitmen untuk melindungi dan membantu buruh atau pekerja yang menjadi korban PHK. Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah, adalah memperpanjang perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari sebelumnya tiga bulan menjadi enam bulan.