Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto.
Hakim menilai Arief telah terbukti secara bersama-sama terlibat dalam korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) serta pengelolaan keuangan di PT Indofarma dan anak perusahaannya.
“Menyatakan Terdakwa Arief Pramuhanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Bambang Winarno, ketika membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhi Arief pidana denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar, diganti pidana 3 bulan penjara.
Hakim menyatakan total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 377.491.463.411,23. (Rp377 miliar). Namun hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Arief ikut membayar uang pengganti 60 persen dari total kerugian negara yakni sebesar Rp 226.494.878.046,738. (Rp226 miliar).
“Menimbang bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan uang pengganti yang dibebankan penuntut umum kepada terdakwa,” ujar hakim.
Hakim menyatakan tidak ada bukti di persidangan yang menunjukkan Arief ikut menikmati duit korupsi dalam kasus ini. Menurut hakim, jaksa juga tidak dapat menghadirkan bukti yang menguatkan dakwaan terkait duit yang mengalir ke Arief.
“Bahwa majelis hakim berpendapat bahwa dalam persidangan tidak terbukti adanya uang atau dana yang mengalir ke diri Terdakwa Arief Pramuhanto. Bahwa penuntut umum juga tidak dapat menghadirkan alat bukti yang dapat menguatkan dalil penuntut umum tentang aliran dana yang diterima oleh terdakwa Arief Pramuhanto,” ujar hakim.
Dalam persidangan yang sama, hakim turut membacakan vonis terhadap 3 terdakwa lainnya, berikut rinciannya:
- Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Manager Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Arief dituntut pidana penjara selama 13 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut Arief dihukum membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tidak hanya pidana badan dan denda, jaksa juga menuntut Arief dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 226.494.878.046,73 (Rp 226,4 miliar). Arief harus membayar uang tersebut paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut Arief tidak membayar, harta bendanya akan dirampas untuk menutup uang pengganti.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/6/2025).
Sementara tiga terdakwa lain dituntut masing-masing:
- Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, Gigik Sugiyo Raharjo, dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Gigik juga dituntut membayar uang pengganti Rp 75 miliar subsidair 6 tahun penjara.
- Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 75 miliar subsidair 6 tahun bui.
- Akuntansi PT Indofarma Tahun 2020, Bayu Pratama Erdhiansyah, juga dituntut dengan hukuman yang sama sebagaimana Gigik dan Cecep.