News

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) bakal jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (22/11/2023).

“Benar, sesuai agenda sidang hari ini ( 22/11) dijadwalkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK dengan terdakwa Andhi P,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada Inilah.com, Rabu (22/11/2023).

Sidang perdana dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait perkara penerimaan gratifikasi Andhi yang mencapai Rp 50,2 Miliar dan USD264,500 serta SGD409,000. Nantinya, Tim jaksa akan membeberkan dari mana saja Andhi mendapatkan uang haram tersebut.

“Jaksa sudah siap dengan surat dakwaannya dan kami mengajak masyarakat ikut kawal proses sidang dimaksud,” ucap Ali.

Perkara yang teregister dengan nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini bakal diadili oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Djuyamto dan dua orang Anggota Majelis yaitu Hakim Bambang Joko Winarmo dan Hakim Hiashinta Fransiska Manalu.

“Kami pastikan persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum,” tandas Ali

Sebelumnya, Jaksa KPK Bagus Dwi Arianto sudah merampungkan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Andhi Pramono ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023) pekan lalu.

Seiring rampungnya pelimpahan tersebut, kewenangan penahanan kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Sedangkan jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan majelis hakim.

Diketahui, pada 7 Juli 2023, KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Dia diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Sebagai broker, tersangka Andhi ditengarai menghubungkan antar importir guna mencarikan logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan tindakan yang dilakukannya, tersangka Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang sebagai bentuk bayaran atau fee.

Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan tersangka Andhi itu diduga menyalahi aturan kepabeanan. Termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.

Siasat tersangka Andhi menerima bayaran tersebut, salah satunya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan

Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Andhi juga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button