News

Eks Komisaris Wika Beton Ditahan KPK Terkait Suap di MA, Begini Perannya

eks-komisaris-wika-beton-ditahan-kpk-terkait-suap-di-ma,-begini-perannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Eks Komisaris Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan dijebloskan ke tahanan usai menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam terkait status tersangkanya dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (6/6/2023).

KPK menahan Dadan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1.

Pantuan Inilah.com, sebelum dijebloskan ke tahanan, Dadan yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sempat digiring petugas KPK ke ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Setelah itu, pria berkacamata tersebut digelandang petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK Kavling C1.

Awak media pun mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. Namun, dia tak merespons.

Pihak Perantara

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, Dadan merupakan pihak perantara untuk mengurus perkara di MA. Dalam prosesnya, Dadan menghubungi Hasbi Hasan yang notebene Sekretaris MA.

Awalnya,  Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) Heryanto Tanaka (HT) beberapa kali menghubungi Dadan melalui telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara oleh Theodorus Yosep Parera selaku pengacaranya.

Rupanya, Heryanto meminta meminta bantuan Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah.

“Dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP (Yosep Parera) dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara peninjauan kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID (Intidana),” kata Ghufron.

“Sebagai imbalannya tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) meminta fee kepada HT  berupa suntikan dana,” ujar Ghufron.

Kemudian, Yosep Parera berkoordinasi dengan Dadan Tri dan menginformasikan mengenai komposisi majelis hakim MA yang menangani perkara tersebut. Selanjutnya, dalam pertemuan di kantor Yosep di Rumah Pancasila, Semarang, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan dan menyampaikan permintaan dari Heryanto dan Yosep Parera untuk mengurus perkara di MA.

“Untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar Maret 2022,” ungkap Ghufron.

Pada 5 April 2022, tersangka Dadan menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada Yosep Parera  dengan kalimat “Udh aman 5 thn bang”. Kalimat ini bermakna, Dadan menginformasikan kepada Yosep Parera jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun. Vonis ini sesuai permintaan Heryanto Tanaka.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button