News

Perkara Putusan Bawaslu pada KPU, Komisi II DPR: Terkesan Mengulur-ulur

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai perkara kepemiluan antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berujung pada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkesan mengulur-ulur proses tahapan pemilu. Sebelumnya, hal ini telah disampaikannya pada rapat Komisi II DPR RI pada 15 Maret 2023 lalu. Namun saat itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak hadir.

“Maaf ini, tentu ini (putusan) terkesan Bawaslu berupaya untuk mengulur-ulur. Kemarin sudah saya sampaikan pak bagja tidak hadir. Saya marah memang. Kita-kita ini sedang disorot apakah ada upaya dari Komisi II dan kawan-kawan untuk melakukan penundaan terhadap pemilu ini,” kata Guspardi Gaus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (27/3/2023).

Dalam forum rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, baik pemerintah maupun DPR telah bersepakat untuk tetap melaksanakan Pemilu 2024 sesuai jadwal, yakni pada 14 Februari. Lebih jauh Guspardi pun menyoroti Partai Prima yang kehadirannya dinilai menuai pro-kontra hingga saat ini. Ia menilai sengketa kepemiluan yang dihadapi Partai Prima begitu besar dampaknya bagi demokrasi bangsa.

“Yang jadi persoalan akibat dari hanya satu partai yaitu namanya Prima, gendangnya sangat luar biasa gemuruh. Dan ini tentu akan bercerita panjang dan proses yang lama dan memakan waktu yang tidak singkat. Tentu akan berimplikasi pula kepada pelaksanaan dan tahapan pemilu itu,” kata Guspardi.

Sengketa Partai Prima menjadi sorotan ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 mendatang. Berdasarkan catatan, Partai Prima sebelumnya pernah melaporkan perkara serupa ke Badan Pengawas Pemilu.

Namun Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima. Adapun akhirnya terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu KPU telah mengajukan banding. Kemudian pada sidang yang digelar pada Senin (20/3/2023) lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Atas putusannya itu, maka Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan terhadap Partai Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan yang sebelumnya tertuang dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu 10 hari ke depan sejak diberikan akses ke platform tersebut.

Selanjutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap terhadap dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Partai Prima tersebut. Setelah itu, KPU juga diminta menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu, sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima. (*)

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button