Fakta Baru Pembunuhan Driver Ojol Tangerang: Gara-gara Ongkos Nikah

Fakta Baru Pembunuhan Driver Ojol Tangerang: Gara-gara Ongkos Nikah

Nebby Medium.jpeg

Selasa, 14 Juli 2026 – 22:45 WIB

Tersangka pembunuhan pengemudi ojek online di Tangerang berinisial RD alias D (25) dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Foto: Dok Ditreskrimum Polda Metro Jaya).

Tersangka pembunuhan pengemudi ojek online di Tangerang berinisial RD alias D (25) dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (Foto: Dok Ditreskrimum Polda Metro Jaya).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Polisi menyebut tersangka Rahmat Dimas mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan biaya pernikahan.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sempat berpikir mengakhiri hidup karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan menikah.

“Niatan awalnya, pelaku ini mau bunuh diri karena bingung untuk cari uang, untuk memenuhi biaya pernikahan. Saat berjalan, dia melihat korban sedang tidur,” kata Arief dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Arief menjelaskan, korban bukan target yang telah direncanakan sebelumnya. Menurutnya, aksi itu terjadi secara spontan ketika tersangka melintas dan melihat korban tertidur dengan sepeda motor terparkir di dekat lokasi.

Melihat situasi tersebut, tersangka mengurungkan niat bunuh diri dan berusaha menguasai sepeda motor korban. Ia kemudian mendekati korban dan mencoba mengambil kunci kontak dari saku celananya.

Namun, korban terbangun dan melakukan perlawanan.

“Saat proses mencari kunci sepeda motor itu, korban terbangun dan melakukan perlawanan. Lalu, setelah itu, pelaku menusuk korban,” ujar Arief.

Dalam aksi itu, tersangka menusuk leher korban satu kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah ditangkap, Rahmat Dimas kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Sudah tersangka. Untuk persangkaannya, Pasal 458 dan atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutur Arief.

Sebelumnya, Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Rahmat Dimas alias D (25), tersangka pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi ojol tersebut.

Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (14/7/2026) dini hari.

“Tersangka diamankan pada Selasa dini hari pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Saat penangkapan, polisi belum mengungkap motif pelaku. Motif tersebut baru diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 3 times, 3 visit(s) today